Rabu, 13 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

7 Bulan Menghilang Pemilik Sumur Minyak Ilegal Berhasil Dibekuk

Amelia Novita Sari by Amelia Novita Sari
18 Mei 2023
A A
7 Bulan Menghilang Pemilik Sumur Minyak Ilegal Berhasil Dibekuk

Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pemilik sumur minyak illegal tersebut Sandri (41), berhasil dibekuk tim unit Pidana khusus Polres Muba, dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Jumat (12/6/2023). foto : Amel/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SANGA DESA – Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pemilik sumur minyak ilegal tersebut Sandri (41), berhasil dibekuk tim unit Pidana khusus Polres Muba, dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Jumat (12/6/2023).

Sandri ditangkap di persembunyiannya yang berlokasi di Bandar Lampung.  

Sebelumnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang menimbulkan korban meninggal 2 orang atas nama Anton dan Rohmat warga ngulak Sanga desa.

Dari hasil penyelidikan kepolisian setempat, penyebab kebakaran diduga akibat api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah di tempat kejadian.

LihatJuga :

Wujudkan Pemulihan dan Edukasi Disabilitas dari Bahaya Narkoba, Teras Inklusi Audiensi Bersama YPR Kobra

Pemprov Kalsel Komitmen Siapkan Mitigasi Bencana Karhutla

Buntut Sengketa Lahan, SDN 2 Laura Banjarbaru Tak Bisa Tambah Rombel Kelas

Posko Pengaduan SPMB di Kalsel Ramai Menampung Keluhan Orang Tua

Lantaran kobaran api yang cukup besar kala itu, membuat pemilik sumur sontak pergi menghilang setelah peristiwa tersebut.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif pada konferensi press dihalaman Mapolres Muba membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka  ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di Bandar lampung oleh Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

“Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber kompol Malik kepada Redaksi8.com, Selasa (16/5/2023)

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Sandri adalah pasal 52 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam  pasal 40 angka ke-7 Peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyard rupiah. (ADV).

Penulis Amel

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI 2025–2030: Perkuat Peran Media Siber di Era Digital

by Gilang Romadhon
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kotabaru resmi memiliki nakhoda baru. Pengurus periode 2025–2030 dilantik dalam sebuah...

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

Dandim 1006 Banjar: Air Bersih untuk Warga di Desa Belimbing Lama Hampir Rampung

by Az-Zukhairy
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Di tengah hangatnya kebersamaan warga dan Satgas TMMD Ke-125, suara mesin bor terus menggema di Desa Belimbing...

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

Pastikan Kemanan Dan Ketertiban, Babinsa Kusan Hilir Pantau Kegiatan Lomba Gerak Jalan

by Eko Ary Saputra
13 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Babinsa Koramil 1022-02/Kusan Hilir menghadiri...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    Kalsel Expo dan BUMDes Expo 2025 Resmi Dibuka, Banua Pamer Potensi Terbaik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rekonstruksi 43 Adegan Mutilasi di Banjar, Tersangka: Istri dan Kakak Ipar Korban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Bupati Banjar Buka Rakor Penanggulangan Karhutla 2025

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Bunda PAUD Kabupaten Banjar Lantik Tim Pokja Bunda PAUD, Dorong Inovasi Pendidikan Anak Usia Dini

    86 shares
    Share 34 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In