REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memberikan peringatan, kepada pedagang buah yang berjualan di sepanjang jalan Ahmad Yani KM 49 Kecamatan Astambul pada hari Selasa siang (26/6/18).
Puluhan pedagang buah yang berjualan di sepanjang jalan Ahmad Yani Kecamatan Astambul tersebut dianggap telah berjualan di bahu jalan.
Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi mengatakan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.
“PKL ini harus diatur dan dibina karena saat ini berjualan di bahu jalan, itu tidak diperbolehkan, apalagi saat ini sudah ada siring yang dibangun di samping jalan karena untuk pelebaran jalan, pedagang berjualannya harus mundur dari bahu jalan,” bebernya.
Satpol PP sebelum melakukan tindakan pembongkaran, terlebih dahulu mereka memberikan teguran kepada para pedagang tersebut. Jika sudah 3 kali diberikan teguran tetapi tidak dihiraukan, maka akan ditindak.
“Kami memberikan teguran dan peringatan yang pertama kepada pedagang kaki lima, kalau sudah kami berikan teguran yang ketiga tetapi tidak dihiraukan, maka akan kami bongkar tempat jualan tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika pedagang kaki lima tidak terima dengan penertiban tersebut, maka akan dilakukan sidang.
“Untuk sanksi yang diberikan itu kurungan tiga bulan atau denda 2 juta 500 ribu rupiah,” tandasnya.