REDAKSI8.COM – Melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap masyarakat yang mengalami cacat (disabilitas), menjadi salah satu bentuk layanan publik / kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri.
Seperti yang dialami oleh Juwairiyah (54) saat dirinya hendak membuat SKCK dan dilayani dengan baik oleh petugas penerbitan SKCK, di Polres Banjarbaru, Senin (25/6/18).

Juwairiyah mengatakan, dirinya membuat SKCK ini untuk menikahkan anaknya dengan seorang anggota TNI.
“Alhamdulillah, saya merasa sangat terbantu sekali dengan adanya pelayanan khusus disabilitas yang ada di Polres Banjarbaru, sehingga saya bisa dengan cepat selesai mendapatkan SKCK untuk menikahkan anak saya,” ucap Juwairiyah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat dikonfirmasi Senin (25/6/18) menjelaskan, bagi pemohon SKCK dan SIM penyandang disabilitas memang diberikan pelayanan khusus.

“Kami berikan pelayanan khusus dari pendampingan pengisian dokumen legalitas, sampai pengambilan sidik jari untuk kepentingan identifikasi,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Selain itu, Kapolres Banjarbaru juga menekankan kepada seluruh personilnya yang berada dalam unit pelayanan, untuk tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kami bedakan cuma para penyandang disabilitas, kami memberikan pelayanan ekstra karena keterbatasannya,” lugasnya.
Keterbatasan fisik para penyandang disabilitas memang menjadi perhatian serius Polres Banjarbaru. Hal itu terlihat dengan disediakannya jalur dan tempat khusus pagi para penyandang disabilitas. (Hms)



