REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Senin (3/4/2023) di hotel Roditha Banjarbaru.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh pemerintah Kabupaten Banjar, Camat se Kabupaten Banjar, Partai se Kabupaten Banjar yang mengikuti pemilihan umum, dari akademisi perguruan tinggi di Kabupaten Banjar, organisasi, dan undangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 pasal 25 tentang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaiman mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya menyampaikan rancangan yang sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat dan disetujui oleh KPU Kabupaten Banjar.
“Kemarin ada 3 rancangan yang kita sampaikan dan ada 3 dapil yang kita ajukan. Sosialisasi ini nantinya akan menjadi dasar dan pengetahun untuk yang ikut serta dalam pemilihan umum mendatang,” ungkapnya.
Muhaimin juga mengungkapkan bahwa untuk alokasi kursi tidak ada perubahan dan tetap 45 kursi. Diharapkan dengan sosialisasi ini juga menjadi dasar dari partai untuk menghadapi pemilu mendatang.
“Adapun pemilihan umum yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Adapun saat ini pemilihan secara terbuka,” tutupnya
Abdul Muthalib salah satu anggota KPU Kabupaten Banjar mengatakan bahwa pihaknya berharap dengan kehadiran pemerintah daerah, camat serta dari partai bisa menyampaikan kepada masyarakat.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini bisa tersampaikan kepada masyarakat bahwa kabupaten Banjar memiliki 5 dapil. Adapun dapil tetap seperti pemilihan yang terdahulu,” tuturnya
Adapun dapil pemilihan di Kabupaten Banjar yaitu ada 5 dapil. Daerah Pemilihan Banjar 1 yaitu Kecamatan Martapura dengan jumlah kursi 10. Adapun Banjar 2 yaitu Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Aranio dengan jumlah kursi 9.
Daerah Pemilihan Banjar 3 Terdiri dari Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Tatah Makmur dengan jumlah kursi 8. Dapil Banjar 4 Terdiri dari Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Martapura Barat dengan jumlah kursi 9.
Dapil Banjar 5 yaitu Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Paramasan, Kecamatan Telaga Bauntung dan Kecamatan Cintapuri Darussalam dengan jumlah kursi 9.



