Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
28 Maret 2023
A A
JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim di Rumah Yatim Dhuafa Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita di di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dihadiri langsung terdakwa dan penasihat hukumnya. Foto : RizkiN/Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk pembatalan hukum yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

Lantaran kata Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dalam menyusun surat dakwaan, para JPU telah melakukan secara cermat, jelas dan lengkap.

Mulai dari tanggal, nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa, sudah diuraian secara cermat dan jelas.

Kemudian mengenai tindak pidana yang didakwakan sambung Essa (panggilan akrab<-red) telah disebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana itu dilakukan.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Sebagaimana hal tersebut lebih jauh kepada redaksi8.com, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menerangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum, yang mana surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sehingga tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/3) pukul 14.38 wita.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru itu, penasihat hukum terdakwa dinilai belum memahami maksud dari ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan atas terdakwa telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur.

“Uraian peristiwa secara sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Anita Pebrianti Sri Mulyono hadir secara langsung bersama penasihat hukum dalam persidangan kali ini.

Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 4 April 2023. (ADV).

Share28Tweet17Send

Related Posts

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

by angga sasmita
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN - General Manager PT PLN Persero UID Kalselteng, Iwan Soelistijino menyampaikan permohonan maaf terkait gangguan listrik kepada masyarakat...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Stok Beras dan Resmikan Gudang Baru Bulog di Kalsel

by Irma Dahliana
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Siti Herdiati Soeharto meninjau ketersediaan stok beras...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In