Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
28 Maret 2023
A A
JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap 6 anak yatim di Rumah Yatim Dhuafa Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita di di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru dihadiri langsung terdakwa dan penasihat hukumnya. Foto : RizkiN/Kejari Banjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk pembatalan hukum yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

Lantaran kata Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dalam menyusun surat dakwaan, para JPU telah melakukan secara cermat, jelas dan lengkap.

Mulai dari tanggal, nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa, sudah diuraian secara cermat dan jelas.

Kemudian mengenai tindak pidana yang didakwakan sambung Essa (panggilan akrab<-red) telah disebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana itu dilakukan.

LihatJuga :

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

Sebagaimana hal tersebut lebih jauh kepada redaksi8.com, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menerangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum, yang mana surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.

“Sehingga tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/3) pukul 14.38 wita.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru itu, penasihat hukum terdakwa dinilai belum memahami maksud dari ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan atas terdakwa telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur.

“Uraian peristiwa secara sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Anita Pebrianti Sri Mulyono hadir secara langsung bersama penasihat hukum dalam persidangan kali ini.

Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 4 April 2023. (ADV).

Share28Tweet17Send

Related Posts

Banjarbaru Bergerak: Lisa-Wartono Turun Lapangan Mitigasi Banjir dan Karhutla

Banjarbaru Bergerak: Lisa-Wartono Turun Lapangan Mitigasi Banjir dan Karhutla

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menyampaikan pidato...

Kodim 1006/Banjar Aksi Bersih-Bersih Pasar Astambul, TNI dan Warga Kompak Rayakan HUT Kodam VI/Mulawarman

Kodim 1006/Banjar Aksi Bersih-Bersih Pasar Astambul, TNI dan Warga Kompak Rayakan HUT Kodam VI/Mulawarman

by Az-Zukhairy
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Suasana Pasar Astambul di Kabupaten Banjar tampak berbeda pada Senin pagi (30/6/2025). Bukan karena lonjakan pembeli atau...

PLN Kalselteng Donasikan Tempat Sampah Botol Plastik, Wujud Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

PLN Kalselteng Donasikan Tempat Sampah Botol Plastik, Wujud Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

by Ramadhani MTD.
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In