BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Selasa (28/3) pikul 11.40 wita, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk pembatalan hukum yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Lantaran kata Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, dalam menyusun surat dakwaan, para JPU telah melakukan secara cermat, jelas dan lengkap.
Mulai dari tanggal, nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa, sudah diuraian secara cermat dan jelas.
Kemudian mengenai tindak pidana yang didakwakan sambung Essa (panggilan akrab<-red) telah disebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana itu dilakukan.
Sebagaimana hal tersebut lebih jauh kepada redaksi8.com, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang menerangkan surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum, yang mana surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materil.
“Sehingga tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” katanya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/3) pukul 14.38 wita.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru itu, penasihat hukum terdakwa dinilai belum memahami maksud dari ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan atas terdakwa telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur.
“Uraian peristiwa secara sudah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang kami dakwakan kepada terdakwa,” tandasnya.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dalam rumah tangga di Banjarbaru, Anita Pebrianti Sri Mulyono hadir secara langsung bersama penasihat hukum dalam persidangan kali ini.
Anita diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 4 April 2023. (ADV).