Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Konsultan Pengawas Dan Kontraktor Di Kabupaten Banjar Jadi Tersangka Korupsi

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
13 Desember 2022
A A
Konsultan Pengawas Dan Kontraktor Di Kabupaten Banjar Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dua tersangka yang ditetapkan merupakan tersangka tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Senin (12/12/2022) sore kemarin.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, M. Bardan menyebut, Proyek berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 828 juta dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MA dan MY. MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri,” beber Kajari Kabupaten Banjar.

Sedangkan MY, lanjutnya adalah  sebagai kontraktor pelaksana dari pemenang tender proyek yakni CV Garuda Raisya Kencana.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Banjar Resmikan Empat Puskesmas Baru dan Revitalisasi

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp 753 juta lebih,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Kasi Pidsus Indra Jaya menambahkan jika tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.

“Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengairi lahan pertanian di Mandiangin,” ungkap Indra Jaya.

Indra juga menegaskan jika pasal utama dijeratkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” tutup Indra.

Share32Tweet20Send

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA untuk Kemandirian Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA untuk Kemandirian Ekonomi

by erna wati
24 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin terus memperluas peran perlindungan sosial tidak hanya sebatas pembayaran santunan.Melalui program Pemberdayaan...

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Banjar Resmi Dilantik, M. Zaini Siap Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banjar resmi dilantik untuk masa bakti 2026–2031 dalam...

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

Remaja 17 Tahun Tewas usai Motor Tabrak Truk Berhenti di Jalinsum Barus–Sibolga

by Tim Redaksi8.com
23 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah dump truk...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In