REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dua tersangka yang ditetapkan merupakan tersangka tindak pidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Senin (12/12/2022) sore kemarin.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, M. Bardan menyebut, Proyek berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 828 juta dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MA dan MY. MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri,” beber Kajari Kabupaten Banjar.
Sedangkan MY, lanjutnya adalah sebagai kontraktor pelaksana dari pemenang tender proyek yakni CV Garuda Raisya Kencana.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp 753 juta lebih,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Kasi Pidsus Indra Jaya menambahkan jika tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.
“Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengairi lahan pertanian di Mandiangin,” ungkap Indra Jaya.
Indra juga menegaskan jika pasal utama dijeratkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” tutup Indra.



