REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur EJ telah diputusan akan meregang hidup di dalam jeruji besi selama beberapa tahun ke depan.
Hal itu dikarenakan pada sidang sebelumnya EJ telah mengakui perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur di salah satu sekolah dasar di Kota Banjarbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak di bawah umur, terdakwa berinisial EJ telah diputuskan pidana penjara selama 6 tahun.
Meskipun kata Nala masa tahanan EJ yang bekerja sebagai penjaga malam (satpam<–red) itu masa penahanannya akan dikurangi sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
“Perintahnya terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” terang Nala kepada Redaksi8.com, Kamis (8/9/2022).
Sidang di gelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru secara daring. Majelis hakim sebelumnya menetapkan EJ sebagai terdakwa tindak pidana pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru diwakili Joddy Aditya. Sidang berakhir pukul 15.15 WITA dan berjalan dengan tertib dan lancar.