Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dituntut Pidana 8 Tahun

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
25 Agustus 2022
A A
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dituntut Pidana 8 Tahun

Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (25/8). Foto : Ist.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam sidang lanjutan  perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (25/8) pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, terdakwa EJ telah dituntut pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, pada sidang lanjutan tersebut terdakwa EJ dituntut oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) selama kurungan 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah
dijalani terdakwa.

“Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ujar Nala kepada pewarta, Kamis (25/8) sore.

Terdakwa juga tambah Nala menjelaskan, dibebankan sejumlah uang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.

LihatJuga :

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Banua, Bandara Syamsudin Noor Sambut dengan Layanan Prima

DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

Gubernur Kalsel Apresiasi HNSI: Mitra Strategis Transformasi Kelautan dan Perikanan

“Pihak terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi – red),” cetusnya.

Diketahui EJ berprofesi sebagai Penjaga Malam (satpam) di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian di sidang JPU Kejari Banjarbaru pada sidang itu diwakili Fachri Dohan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, terlebih dahulu terdakwa mengajak korban dan 2 temannya menonton video porno melalui handphone si terdakwa.

Setelah itu, terdakwa yang sudah merasakan rangsangan birahi saat menyaksikan film porno, perlahan terdakwa mulai meraba alat kelamin korban dan saksi CN.

Lalu kedua saksi keluar rumah disuruh terdakwa untuk membeli minum.

Alih-alih kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana koran, dan menyuruh korban menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa.

“Awalnya terdakwa menurunkan celana korban, kemudian terdakwa menurunkan celananya sendiri dan menyuruh korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap,” jelas Nala kepada Redaksi8.com, Rabu (10/8).

Setelah itu lebih jauh kepada redaksi8.com, terdakwa meminta korban menempelkan alat kelamin korban ke pantat terdakwa dengan posisi korban di atas tubuh terdakwa.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

Sektor Rawan Korupsi, KPK Kawal Ketat Perbaikan Sistem PBJ Kalsel

by Ramadhani MTD.
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) beberapa waktu...

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

DPRD Banjarbaru Imbau Warga Waspada Banjir, Sungai Kemuning Jadi Perhatian Khusus

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Meningkatnya intensitas curah hujan dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kota Banjarbaru menjadi perhatian serius bagi Pemerintah...

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

UMKM Banjarbaru Dapat Fasilitas Promosi Hingga Ongkir Gratis, Wamen: Ini Langkah Nyata Pemberdayaan

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), Helvi Moraza sambangi Pusat Layanan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    Banjar Jadi yang Pertama di Kalsel Rampungkan 100% Badan Hukum Koperasi Merah Putih

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ponpes Darussalam Cabang Cempaka, Santri Ditargetkan Bisa Baca Kitab Dalam 3 Tahun

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In