Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kejari Banjarbaru Hadirkan Saksi Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Sempat Didapati Tanpa Celana

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
2 Agustus 2022
A A
Kejari Banjarbaru Hadirkan Saksi Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Sempat Didapati Tanpa Celana

Ketiga orang saksi didampingi masing-masing orang tuanya dipanggil dan dimintai keterangan saat sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang satpam di sebuah sekolah dasar di Kota Banjarbaru, Senin (1/8). Foto : Ist.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pada sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur, terdakwa berinisial EJ diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto kepada Redaksi8.com pasca sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, melalui keterangan tertulis, Senin (1/8).

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Khansa Qania Febiani dan Dian S Amajida

Dalam sidang itu kata Nala, ada 3 saksi yang di datangkan untuk dimintai keterangan atas perbuatan EJ yang diduga telah melakukan pencabulan.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun yang saat pemeriksaan didampingi orang tua.

“Ketiga saksi mengaku sering bertemu terdakwa yang berprofesi sebagai satpam di sekolah mereka,” ujar Nala.

Saksi AA menuturkan, terdakwa berteriak ke arah siswa dan mempertontonkan alat kelaminnya di depan para siswa yang sedang bermain bola di hari jum’at pada bulan Mei 2022.

Kemudian terdakwa sering mengajak siswa untuk menonton video porno dan merokok.

Saksi MF dan CN bercerita saat hari kejadian mereka bertiga sedang bermain bola bersama, korban MRB dipanggil oleh terdakwa untuk diajak menonton video porno di rumah terdakwa yang masih berada di lingkungan sekolah.

Selanjutnya saksi MF keluar untuk membeli minum di warung dan ketika kembali ke rumah terdakwa saksi MF melihat korban MRB sudah berada di atas tubuh terdakwa dan keduanya tanpa mengenakan celana

“Saksi CN menuturkan bahwa terdakwa sempat menyentuh kelaminnya selama kurang lebih 5 detik,” pungkas Nala.

Sidang berakhir pukul 13.00 WITA dan berjalan dengan tertib dan lancar. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Hari Rabu (10/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In