REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP), program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, Noor Lianto, Dituntut pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 ratus juta.
Tuntutan itu dibeberkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, melalui keterangan tertulis kepada Redaksi8.com pasca sidang lanjutan kasus karupsi BPM/ NSUP di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (6/7) pukul 16.30 WITA.
Kata Nala, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Fachri Dohan Mulyana dan Ibu Dian S Amajida menuntut terdakwa Anto pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 ratus juta.
Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Apabila denda tidak dibayar sambung Nala, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kemudian Anto juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.63.808.909,16. Dibayar paling lama dalam waktu satu bulan.
Putusan tersebut lebih jauh berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.
“Yang meringankannya belum pernah dihukum, bersikap sopan di depan persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” pungkas Nala.
Sidang berakhir pada pukul 17.00 WITA. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 13 juli 2022 dengan agenda Pledoi.



