REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) pada saat Rapat Paripurna untuk mengusut tuntas permasalahan PT Banjar Intan Mandiri (PT BIM), Selasa (17/5/2022) siang.
Yang menjadi alasan pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Banjar ini salah satunya terkait masalah pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.
Pansus PT BIM yang digagas politisi PKB Kabupaten Banjar, yakni Pribadi Heru Jaya, saat menduduki kursi Ketua Komisi II DPRD tersebut dibentuk DPRD dengan terpilih Saidan Fahmi sebagai Ketua Pansus.
“Dalam Pansus ini kita tidak mempersoalkan kesalahan manajerial yang telah lalu, cukup sebagai bahan evaluasi DPRD. Sekarang, kita menginginkan bagaimana atas kesalahan itu dicarikan solusinya,” tuturnya.
Oleh karena itu karena itu maka dibentuklah Pansus ini dengan proyeksinya untuk mencarikan sebuah solusi, bukan mencari kesalahan masa lalu,” tambah Saidah Pahmi
Dengan terbentuknya Tim Pansus PT BIM tersebut, lanjut politisi Demokrat, kedepannya nasib PT BIM dapat diputuskan. Apakah layak dipertahankan atau dibubarkan, berdasarkan berbagai pertimbangan.
“Kalau memang masih layak beroperasi dengan mengambil kembali PKP2B untuk meningkatkan PAD, maka tetap kita pertahankan. Namun, misalkan dari sekian bulan beroperasi ternyata agak berat dilanjutkan dengan berbagai problemnya, sehingga kesimpulannya hampir mustahil mengambil kembali PKP2B milik PT BIM, maka kita rekomendasi untuk dibubarkan dengan berbagai hasil pertimbangan,” ucapnya.
Kendati demikian, Saidan Pahmi tetap optimis bahwa pemerintah dapat mengembalikan izin berupa PKP2B milik PT BIM yang dicabut kementerian. Meskipun, hingga saat ini PKP2B belum memberikan kontribusi untuk PT BIM.
“Kami berupaya tetap mempertahankan PKP2B ke PT BIM, terlebih penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp5 Miliar. Makanya, saat kami di Komisi II bersepakat untuk menindaklanjuti agar PT BIM ini dapat menghasilkan buat daerah,” harapnya
Ia menjelaskan bahwa saat ini statusnya kan pailit going concern. Pansus inilah peluang kita untuk mempertahan PKP2B milik PT BIM yang dicabut, dan menjadi bagian salah satu upaya kita.
Terlebih, tambah Saidan Fahmi, kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo tersebut memprioritaskan pertambangan bagi BUMN dan BUMD.
“Kalau kita tidak bersikeras, dan lebih memilih mengajukan IUPK baru, tentunya sangat berat karena harus membentuk BUMD baru, sebab PT BIM berstatus pailit tidak bisa diajukan lagi, kita harus membuat Perda baru, perusahaan baru dengan analisis dan harus mendapat persetujuan Kemendagri,” jelasnya lagi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, menjelaskan, terkait surat yang telah dilayangkan Perintah Kabupaten Banjar ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta kementerian agar tidak memproses pengalihan lahan ke pihak lain tengah berproses.
“Yang pasti lagi diproses, dan kita sudah menyampaikan surat keberatan atas pencabutan izin tersebut. Hari ini pun DPRD sudah membentuk Tim Pansus terkait status pailit dan pencabutan PKP2B milik PT BIM. Jadi, permasalahan PT BIM ini akan kita tindaklanjuti bersama DPRD,” ungkapnya.



