Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pakar Hukum Pidana Menilai Police Line Yang Dipasang Dirkrimum Polda Kalsel Tidak Sah

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
19 Januari 2022
A A
Pakar Hukum Pidana Menilai Police Line Yang Dipasang Dirkrimum Polda Kalsel Tidak Sah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Polda Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada ini, Rabu (19/1/2022) yang dipimpin oleh hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH MH berlanjut.

Pada sidang lanjutan ini, pihak pemohon adalah Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dengan menghadirkan saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Menurut Chairul, jika Police Line yang dipasang oleh Dirkrimum Polda Kalsel hanya untuk kepentingan pengamanan atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maka harus segera dilepas oleh penyidik setelah selesai melakukan oleh penyidik.

“Akan tetapi, police line yang dipasang oleh Polda Kalsel pada prakteknya bersifat berkelanjutan jadi jatuhnya seperti penyitaan, dan apabila seperti itu maka harus melalui izin pengadilan setempat, jika tidak maka bisa dikatakan tidak sah,” tutur Chairul.

LihatJuga :

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

Overpass Merah Putih PT AGM Diresmikan: Simbol Modernisasi Tambang yang Tetap Ramah Warga

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Jurnalis melalui Buka Puasa Bersama

PT AGM kembangkan sistem manajemen pengamanan Obvitnas

Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Pemohon

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman menambahkan bahwa menghadirkan pakar hukum pidana agar subjektif, tentunya pakar hukum bersikap netral dan police Line dimaknai dengan penyitaan dan kalau penyitaan harus izin pengadilan.

“Dari hasil paparan pakar hukum tadi, kami yakin, kami bisa memenangkan praperadilan ini, karena tindakan kepolisian memasang police line di lokasi Jl Hauling Km 101 tidak menyertakan izin (surat resmi) dari pengadilan,” bebernya kepada pers.

Pihak pemohon mendatangkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini untuk menjelaskan makna keberadaan Police Line yang lebih sebulan terpasang di lokasi sengketa lahan jalan hauling antara PT TCT dengan PT AGM.

Apalagi pada sidang sebelumnya dengan agenda penyampaian jawaban dari Polda Kalsel yang diwakili oleh B Tampubolon yang menjelaskan bahwa pemasangan police line sudah sesuai dengan perundang-undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan. 

Selain itu juga pihak termohon melalui B Tampubolon menyatakan bahwa pihaknya membantah dalil-dalil pihak pemohon dan pihak termohon meminta kepada hakim agar membatalkan semua dalil dan tuntutan pemohon.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Listrik Padam Bergilir di Kalsel-Teng, Ini Penyebabnya

Listrik Padam Bergilir di Kalsel-Teng, Ini Penyebabnya

by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, NASIONAL — Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT SKS Listrik Kalimantan mengalami gangguan operasional sejak 22 Juli 2026 akibat...

Tinjau PLTU Tumbang Kajuei, Ombudsman Kalteng Apresiasi Keterbukaan Informasi Proses Pemulihan Kelistrikan

Tinjau PLTU Tumbang Kajuei, Ombudsman Kalteng Apresiasi Keterbukaan Informasi Proses Pemulihan Kelistrikan

by Ramadhani MTD.
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah meninjau langsung PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan...

Diwakili Bupati, Pemkab Tanah Laut menerima Hibah Masjid Hj.Siti Mariam di Mapolres Tanah Laut

Diwakili Bupati, Pemkab Tanah Laut menerima Hibah Masjid Hj.Siti Mariam di Mapolres Tanah Laut

by angga sasmita
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Bertempat di Mapolres Tanah Laut, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Irjen Pol. Andi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In