REDAKSI8.COM – Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Polda Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada ini, Rabu (19/1/2022) yang dipimpin oleh hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH MH berlanjut.
Pada sidang lanjutan ini, pihak pemohon adalah Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dengan menghadirkan saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Menurut Chairul, jika Police Line yang dipasang oleh Dirkrimum Polda Kalsel hanya untuk kepentingan pengamanan atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maka harus segera dilepas oleh penyidik setelah selesai melakukan oleh penyidik.
“Akan tetapi, police line yang dipasang oleh Polda Kalsel pada prakteknya bersifat berkelanjutan jadi jatuhnya seperti penyitaan, dan apabila seperti itu maka harus melalui izin pengadilan setempat, jika tidak maka bisa dikatakan tidak sah,” tutur Chairul.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman menambahkan bahwa menghadirkan pakar hukum pidana agar subjektif, tentunya pakar hukum bersikap netral dan police Line dimaknai dengan penyitaan dan kalau penyitaan harus izin pengadilan.
“Dari hasil paparan pakar hukum tadi, kami yakin, kami bisa memenangkan praperadilan ini, karena tindakan kepolisian memasang police line di lokasi Jl Hauling Km 101 tidak menyertakan izin (surat resmi) dari pengadilan,” bebernya kepada pers.
Pihak pemohon mendatangkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini untuk menjelaskan makna keberadaan Police Line yang lebih sebulan terpasang di lokasi sengketa lahan jalan hauling antara PT TCT dengan PT AGM.
Apalagi pada sidang sebelumnya dengan agenda penyampaian jawaban dari Polda Kalsel yang diwakili oleh B Tampubolon yang menjelaskan bahwa pemasangan police line sudah sesuai dengan perundang-undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan.
Selain itu juga pihak termohon melalui B Tampubolon menyatakan bahwa pihaknya membantah dalil-dalil pihak pemohon dan pihak termohon meminta kepada hakim agar membatalkan semua dalil dan tuntutan pemohon.