Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Mulkan: Raperda Inisiatif Ini Agar Menjadi Payung Hukum Dalam Pendidikan Keagamaan Di Kabupaten Banjar

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
5 Januari 2022
A A
Mulkan: Raperda Inisiatif Ini Agar Menjadi Payung Hukum Dalam Pendidikan Keagamaan Di Kabupaten Banjar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Salah satu agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar adalah membahas Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan serta pemandangan umum Bupati Kabupaten Banjar terhadap Raperda Inisiatif terkait Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Selasa (4/1/2022) di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar di Martapura.

Seperti yang disampaikan oleh Mulkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten, Raperda tentang pesantren dan pendidikan keagamaan sebelumnya telah disampaikan oleh inisiator dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada tanggal 3 Nopember 2021 untuk dijadikan raperda inisiatif dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Banjar tahun 2022. 

Mulkan menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, maka secara umum undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019, digunakan sebagai pedoman teknis yuridis dalam penyusunannya. Demikian juga terhadap rancangan peraturan daerah tentang pesantren dan pendidikan keagamaan. 

“Rancangan peraturan daerah ini disusun mengingat realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar, sehingga menjadikan pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” tuturnya

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan adanya perda tersebut, jalur pendidikan non formal keagamaan Islam berupa pondok pesantren di Kabupaten Banjar mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah melalui suatu kebijakan berupa peraturan daerah tentang pesantren dan pendidikan keagamaan.

“Harapannya dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Banjar,” ungkapnya

Mulkan mengungkapkan bahwa Raperda ini inisiatif DPRD Kabupaten Banjar dan Inisiatornya Bapemperda. Disampaikan pada paripurna di bulan November dengan konsep sendiri dalam redaksi naskah yang disampaikan saat rapat paripurna kemarin,” tuturnya.

Ia kembali menjelaskan, setelah disetujui pada bulan November yang lalu dan dilanjutkan untuk dikerjasamakan dengan Universitas Lambung Mangkurat untuk pembuatan naskah akademiknya, selanjutnya masuk dalam Bapemperda 2022 dan Alhamdulillah bisa disampaikan pada hari ini saat rapat paripurna.

“Adapun proses semuanya tetap melibatkan koordinator dan kawan kawan anggota Bapemperda lainnya serta sesuai dengan sistem pengajuan Raperda inisiatif,” tutupnya

Terkait Raperda inisiatif terkait Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Wakil Bupati Banjar Sayyid Idrus Al-Habsyi sampaikan jawaban Pemandangan Umum Bupati Banjar terhadap Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada rapat paripurna.

Sayyid Idrus Al-Habsyi mengatakan, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar, sehingga menjadikan pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif.

“Telah diundangkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren pada tanggal 16 Oktober 2019. Undang-Undang tersebut sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,” ujarnya.

Dijelaskan Habib Idrus Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

”Dalam materi muatan Raperda ini nantinya Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren di Kabupaten Banjar,” katanya.

Share36Tweet23Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In