Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pemkab Banjar Bahas Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
18 Desember 2021
A A
Pemkab Banjar Bahas Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sebagai salah satu urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan perda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar pemungutan retribusi. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI DR. H. Suhajat Diantoro ketika memimpin Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Implementasi Penertiban PBG di Daerah  via zoom meeting, Jumat (17/12/2021) kemarin.

Rakoor nasional ini juga diikuti sejumlah pejabat di Kabupaten Banjar secara virtual di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Barokah Martapura diantaranya, perwakilan Kadis PUPR, DPMPTSP, Kepala Bapenda, Sekretaris Dewan,  Kabag Hukum Setda Banjar dan Bapemperda. 

Suhajat menambahkan, penetapan perda tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah penyusunan dan penetapan perda DPRD, diantaranya melalui mekanisme evaluasi raperda sebagai bentuk pengawasan preventif. Retribusi PBG dilakukan secara paralel oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. 

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

“Untuk segera ditindaklanjuti, kami mengingatkan kembali, khusus untuk bapak ibu yang belum memiliki perda retribusi yang didalamnya mengatur tentang retribusi PGB, untuk secepatnya memasukan didalam propemperda 2022, yang utama DPRD dan segera diajukan kepada Gubernur kemudian Mendagri dan Menkeu. Kalau untuk provinsi langsung ke Kemendagri dan keMenkeu untuk percepatan evaluasi,” ujarnya mengingatkan.  

“Namun ada PR untuk provinsi ada 6 perda yang perlu dimasukan dalam propemperda, untuk kabupaten/kota ada 4 perda. Kami berharap kepada sekda untuk segera menindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara bagi kabupaten/kota dan provinsi yang sudah mengundangkan perda terkait retribusi PGB disilakan untuk menerapkan pungutan karena sudah memiliki dasar hukum, karena ini merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah. 

Data terbaru pemohon PBG yang masuk 16. 805 dari 379 kabupaten/kota, 86 diantaranya sudah menerbitkannya. Sementara hingga saat ini tercatat ada 33 raperda daerah yang sudah melalui evaluasi dari Kemenkeu.  

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan tertentu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Andris Tony mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerbitkan sebanyak 23 PBG. 

Meski demikian masih nol pendapatan, karena tidak adanya perda pendukung yang bisa melakukan pungutan terhadap pemohon, seperti PBG rumah tinggal, perumahan, ruko, sarang burung walet dan tower.

“Raperda kita sudah di provinsi, tergantung provinsi cepat atau tidaknya menyerahkannya ke Mendagri,” ujarnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

by angga sasmita
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT Merge Mining Industri (MMI) merehabilitasi Madrasah Mura' Atusshibiyan di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten...

Menembus Jalur Ekstrem Kahung, Ujian Fisik dan Misi Penyelamatan Hutan Tropis Meratus

Menembus Jalur Ekstrem Kahung, Ujian Fisik dan Misi Penyelamatan Hutan Tropis Meratus

by Ramadhani MTD.
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Belantara Pegunungan Meratus di Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, bersiap menguji ketahanan fisik para petualang. Pada...

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

Jalur pendakian menuju puncak Gunung Kahung setinggi 1.456 meter di atas permukaan laut (mdpl) tidak hanya menyajikan panorama hutan hujan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In