REDAKSI8.COM – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan kali ini melakukan giat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, Satops Patnal Pas melakukan 4 giat untuk mengoptimalkan keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.

Kegiatan pertama, Petugas Pria Lapermata menyatukan langkah di halaman musholla Lapermata dimulai dari pukul 08.00 WITA.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sudirman Jaya melakukan peningkatan disiplin berupa pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin (FMD) khususnya untuk petugas laki – laki Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura.
Disaat yang bersamaan, tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel yang diketuai oleh M. Susanni melakukan deteksi dini dan pemantauan tusi sesuai dengan bidangnya masing-masing yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura.
Usai FMD dan giat deteksi dini, giat dilanjutkan dengan melakukan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas Lapermata. Sebanyak 10 orang warga binaan dari setiap blok di panggil untuk melakukan tes urine. Usai melakukan tes urine kepada warga binaan, 10 orang petugas Lapermata yang ditunjuk bersiap untuk melakukan tes urine.
Tidak tanggung – tanggung, sebanyak 9 UPT yang terdiri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Karang Intan, Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru, Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin, Rumah Tahanan Pelaihari, Rumah Tahanan Marabahan, Balai Pemasyarakatan Banjarmasin dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Banjarmasin merapatkan barisan untuk melakukan penggeledahan/razia di seluruh blok hunian Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Martapura.
Penggeledahan kali ini tidak ditemukan barang seperti Handphone dan obat-obatan terlarang. Barang yang disita pada giat kali ini adalah benda-benda yang jika dibiarkan berada di dalam kamar hunian, maka berpotensi disalah gunakan sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban seperti batu, paku, cermin dan tali.
Pada konferensi persnya, Salis Farida Fitriani selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Martapura tidak menampik masih ada barang terlarang yang kemungkinan tersebar dalam kamar hunian walaupun penggeledahan telah dilakukan secara berkala.
Kedepannya, Salis akan lebih meningkatkan lagi penggeledahan pada kamar hunian untuk mencegah penyebaran Hp, Pungutan Liar, Narkotika dan Barang terlarang lainnya (Halinar) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura.
Menutup kegiatan ini, Ibu Salis mengucapkan terimakasih kepada seluruh petugas yang telah hadir atas partisipasinya. Beliau mengharapkan agar acara seperti ini rutin diadakan selain untuk meningkatkan deteksi dini, juga untuk memperkuat tali silaturahmi antar sesama petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.



