REDAKSI8.COM – Untuk Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang merupakan program Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Kabupaten Banjar melalui melakukan kegiatan Pendidikan Pemilih Pengembangan Sosial dan Pendidikan Pemilih tahun 2021.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib bersama semua Komisioner dan Sekretariat telah melaksanakan Pendidikan Pemilih di 6 Desa atau Kelurahan se Kabupaten Banjar yakni Desa Indrasari, Desa Simpang Empat, Desa Kalampayan Ulu, Desa Pemurus, Desa Madurejo dan Desa Bawahan Selan.

Seperti yang disampaikan oleh Abdul Muthalib, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan merupakan sebuah program Pendidikan Pemilih yang ditujukan kepada masyarakat terutama di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam dan daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tinggi.
“Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi Pemilih di Indonesia. Dimana daerah yang sebelumnya memiliki tingkat partisipasi rendah menjadi lebih meningkat,” tuturnya, Jumat (29/10/2021)
Sementara daerah yang rawan bencana menjadi lebih bersiap pada kemungkinan melaksanakan Pemilu atau Pemilihan ditengah bencana alam atau non-alam serta daerah dengan tingkat pelanggaran tinggi menjadi berkurang tingkat pelanggaran Pemilu dan Pemilihannya.
Aziz sapaan Akrab Abdul Muthalib menjelaskan bahwa Pendidikan Pemilih merupakan elemen penting pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Karena melalui proses Pendidikan Pemilih yang sukses akan melahirkan sejumlah Pemilih yang mandiri, rasional dan bertanggung jawab.
“Seorang Pemilih dikatakan mandiri ketika ia mampu membuat pilihan tanpa terpengaruh oleh pihak lain, tidak tergoda oleh iming-iming kompensasi dan hadiah dalam memilih kandidat atau partai politik tertentu,” tambahnya
Aziz kembali menjelaskan, sementara sikap rasional merujuk pada kemampuan menimbang dan memilih kandidat atau partai politik yang lebih unggul dalam konteks kapabilitas dan kapasitasnya dalam hal memperjuangkan kepentingannya sebagai Pemilih sekaligus Warga Negara. Sedangkan sikap bertanggung jawab adalah kesediaan menerima konsekuensi atas pilihan yang ia buat itu.
Pemilih yang bertanggung jawab seyogyanya akan menerima dengan lapang dada ketika pilihan yang ia buat berbeda dengan pilihan mayoritas (kalah). Di sisi lain, ketika pilihan yang ia buat sama dengan pilihan mayoritas (menang) maka tidak serta merta pula memojokkan pihak yang kalah.



