REDAKSI8.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar sampai saat ini makin memanas, apalagi setelah Keputusan Mahkamah Partai Golongan Karya terkait permohonan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se Kabupaten Banjar yang dibacakan oleh Mahkamah Partai secara virtual pada hari Rabu 13 Oktober 2021 kemarin dan hasil keputusan tersebut membuat termohon tidak dikabulkan.
Konflik tersebut berawal dari Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar pada tanggal 30 Januari 2021 lalu dan pengurus kecamatan mengajukan tidak dilibatkannya saat musda yang dilaksanakan kantor DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Sebagaimana diakui sendiri oleh Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPC Golkar Kabupaten Banjar H Arkani, Selasa (19/10/2021) menjelaskan mengapa sampai ada gugatan kepada para termohon dari DPD Golkar Kalsel, DPC Golkar Banjar dan panitia musda, disebabkan 13 pimpinan kecamatan (PK) Golkar se-Kabupaten Banjar merasa ada sesuatu yang aneh dan kurang beres dalam Musda Golkar Banjar yang digelar di DPD Golkar Kalsel.
Menurutnya, sesuai AD/ART Partai Golkar, pimpinan partai itu dipilih secara berjenjang mulai dari bawah. DPD Partai Golkar dipilih oleh pengurus kecamatan. Sayangnya, untuk DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak dilibatkan pada Musda yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021.
Tidak hanya PK tidak diundang, begitu juga sejumlah petinggi Golkar Banjar, termasuk petinggi organisasi pendiri Golkar. Menurutnya, Seperti ada kekuatan tertentu yang mengarahkan agar ketua Golkar Banjar tetap H Rusli, yang secara periode berakhir 2019.
“Mekanisme musda itu pertama harus digelar di Kabupaten Banjar bukan di Banjarmasin. Bahkan, untuk menggelar musda, mesti dibentuk dahulu panitia pelaksana musda, juga diumumkan secara terbuka melalui media massa,” ungkap Arkani
Begitu juga ketika 13 PK mendatangi musda, tanpa diduga, oknum DPD Golkar Kalsel malah menyatakan bahwa mereka sudah diganti oleh para Plt dengan alasan SK mereka telah berakhir.
“Disini saja sudah aneh. Para PK itu masih sah menjabat, karena memang tidak ada sebelumnya musyawarah kecamatan. Lalu apakah dengan para Plt yang ditunjuk begitu saja itu memiliki keabsahan untuk memilih ketua baru, kan tidak boleh. Sebab tak sesuai dengan AD/ART,” tambahnya
Kemudian, dalam perkembangan sidang Mahkamah Partai, para PK mendengarkan langsung secara virtual bahwa majelis hakim memutuskan menolak permohonan termohon untuk seluruhnya.
“Berarti, selama Mahkamah Partai menerima gugatan, berarti secara hukum, para PK masih sah sebagai pengurus kecamatan partai Golkar. Karena memang tidak pernah ada mekanisme pergantian PK di 13 kecamatan itu. Bahkan, selama pilkada tadi, mereka tetap dipercaya menjadi mesin partai,” jelasnya.
Ditambahkan Arkani, sejak putusan 13 Oktober 2021, maka tujuh hari baru pengurus Kecamatan menerima salinan putusan dari gugatan mereka. “Nah, pertanyaannya, dari mana oknum DPD Golkar Kalsel mendapat salinan putusan, ketika mengklaim saat jumpa pers, Minggu (17/10/2021) bahwa termohon memenangkan sengketa,” tanyanya.
Sebelumnya memang Supian HK, Sekretaris DPD Golkar Kalsel mengklaim bahwa H Rusli masih absah sebagai Ketua Golkar Banjar dan perkara di Mahkamah Partai yang bermula dari gugatan para PK sudah ditolak majelis hakim.
Bahkan Supian HK sesumbar akan melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada HG Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman karena diduga mengotaki gugatan para PK tersebut.



