Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kisruh DPD Golkar Banjar, Salinan Putusan Akan Didapat Setelah 7 Hari Pasca Putusan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
19 Oktober 2021
A A
Kisruh DPD Golkar Banjar, Salinan Putusan Akan Didapat Setelah 7 Hari Pasca Putusan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar sampai saat ini makin memanas, apalagi setelah Keputusan Mahkamah Partai Golongan Karya terkait permohonan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar se Kabupaten Banjar yang dibacakan oleh Mahkamah Partai secara virtual pada hari Rabu 13 Oktober 2021 kemarin dan hasil keputusan tersebut membuat termohon tidak dikabulkan.

Konflik tersebut berawal dari Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar pada tanggal 30 Januari 2021 lalu dan pengurus kecamatan mengajukan tidak dilibatkannya saat musda yang dilaksanakan kantor DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Sebagaimana diakui sendiri oleh Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPC Golkar Kabupaten Banjar H Arkani, Selasa (19/10/2021) menjelaskan mengapa sampai ada gugatan kepada para termohon dari DPD Golkar Kalsel, DPC Golkar Banjar dan panitia musda, disebabkan 13 pimpinan kecamatan (PK) Golkar se-Kabupaten Banjar merasa ada sesuatu yang aneh dan kurang beres dalam Musda Golkar Banjar yang digelar di DPD Golkar Kalsel.

Menurutnya, sesuai AD/ART Partai Golkar, pimpinan partai itu dipilih secara berjenjang mulai dari bawah. DPD Partai Golkar dipilih oleh pengurus kecamatan. Sayangnya, untuk DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak dilibatkan pada Musda yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021.

LihatJuga :

Lisa Halaby Daftarkan Diri ke Partai Golkar & Nasdem: Nanti Ada 9 Partai

Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir, Rahmat Saleh: Ini Bentuk Kepedulian Kami

Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar

DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Dilantik

Tidak hanya PK tidak diundang, begitu juga sejumlah petinggi Golkar Banjar, termasuk petinggi organisasi pendiri Golkar. Menurutnya, Seperti ada kekuatan tertentu yang mengarahkan agar ketua Golkar Banjar tetap H Rusli, yang secara periode berakhir 2019.

“Mekanisme musda itu pertama harus digelar di Kabupaten Banjar bukan di Banjarmasin. Bahkan, untuk menggelar musda, mesti dibentuk dahulu panitia pelaksana musda, juga diumumkan secara terbuka melalui media massa,” ungkap Arkani

Begitu juga ketika 13 PK mendatangi musda, tanpa diduga, oknum DPD Golkar Kalsel malah menyatakan bahwa mereka sudah diganti oleh para Plt dengan alasan SK mereka telah berakhir.

“Disini saja sudah aneh. Para PK itu masih sah menjabat, karena memang tidak ada sebelumnya musyawarah kecamatan. Lalu apakah dengan para Plt yang ditunjuk begitu saja itu memiliki keabsahan untuk memilih ketua baru, kan tidak boleh. Sebab tak sesuai dengan AD/ART,” tambahnya

Kemudian, dalam perkembangan sidang Mahkamah Partai, para PK mendengarkan langsung secara virtual bahwa majelis hakim memutuskan menolak permohonan termohon untuk seluruhnya. 

“Berarti, selama Mahkamah Partai menerima gugatan, berarti secara hukum, para PK masih sah sebagai pengurus kecamatan partai Golkar. Karena memang tidak pernah ada mekanisme pergantian PK di 13 kecamatan itu. Bahkan, selama pilkada tadi, mereka tetap dipercaya menjadi mesin partai,” jelasnya.

Ditambahkan Arkani, sejak putusan 13 Oktober 2021, maka tujuh hari baru pengurus Kecamatan menerima salinan putusan dari gugatan mereka. “Nah, pertanyaannya, dari mana oknum DPD Golkar Kalsel mendapat salinan putusan, ketika mengklaim saat jumpa pers, Minggu (17/10/2021) bahwa termohon memenangkan sengketa,” tanyanya.

Sebelumnya memang Supian HK, Sekretaris DPD Golkar Kalsel mengklaim bahwa H Rusli masih absah sebagai Ketua Golkar Banjar dan perkara di Mahkamah Partai yang bermula dari gugatan para PK sudah ditolak majelis hakim.

Bahkan Supian HK sesumbar akan melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada HG Abdurrahman (Antung Aman) dan Kamaruzzaman karena diduga mengotaki gugatan para PK tersebut.

Share29Tweet18Send

Related Posts

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

by angga sasmita
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT Merge Mining Industri (MMI) merehabilitasi Madrasah Mura' Atusshibiyan di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten...

Menembus Jalur Ekstrem Kahung, Ujian Fisik dan Misi Penyelamatan Hutan Tropis Meratus

Menembus Jalur Ekstrem Kahung, Ujian Fisik dan Misi Penyelamatan Hutan Tropis Meratus

by Ramadhani MTD.
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Belantara Pegunungan Meratus di Desa Belangian, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, bersiap menguji ketahanan fisik para petualang. Pada...

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

by Ramadhani MTD.
13 Juli 2026

Jalur pendakian menuju puncak Gunung Kahung setinggi 1.456 meter di atas permukaan laut (mdpl) tidak hanya menyajikan panorama hutan hujan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In