REDAKSI8.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar bersama pihak eksekutif, di lantai I ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Jum’at (1/10/2021) sore.
Rapat Pansus membahas status Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar, dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT), langsung dipimpin Gusti Abdurrahman yang akrab disapa Antung Aman selaku Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar.

“Dari semua lingkup sudah kita bahas hari ini. Diantaranya proses bentuk perubahan hukum, pilihan hukum, hingga mengenai hal-hal teknis lainnya. Namun, yang kita diskusikan hari ini hanya secara umum,” ujarnya
Mokhamad Hilman memastikan, setelah pertemuan kali ini, masih ada lagi pembahasan yang harus dilakukan, sebelum keputusan terkait perubahan badan hukum perusahaan daerah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 402 yang menginstruksikan: 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah.
“Yang pasti, dari pertemuan sebelumnya sudah menemukan kesepahaman berdasarkan hasil diskusi yang disampaikan kepada kita. Karena, terkait bagaimana sebuah regulasi itu ditetapkan sudah kita jalani bersama-sama. Yakni dengan melakukan berbagai upaya. Mulai dari berkonsultasi ke pemerintah provinsi, hingga ke Kementerian, yang mana hal serupa juga dilakukan pihak legislatif,” tuturnya.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman, lantaran pihak eksekutif dan legislatif masih menyamakan persepsi terkait adanya Perda Kabupaten Banjar Nomor yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok direksi, dewan pengawas, dan kepegawaian.
“Kawan-kawan di Pansus menilai, pengangkatan yang ada ini tidak sesuai ketentuan. Makanya, daripada terus beradu argumen, lebih baik kita skors, dan minta pihak eksekutif untuk membenahi terlebih dulu,” ujarnya.
Politisi Golkar yang akrab disapa Antung Aman ini mengungkapkan, pihaknya bersama eksekutif pada pembahasan kali ini masih menyoal tentang regulasi-regulasi yang ada.
“Jadi, kita masih membahas tentang pasal per pasal dan ayat-ayatnya. Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor tentang BUMD, harus ada pemegang saham mayoritas minimal 51%. Sedangkan penyertaan modal berupa aset, saban tahunnya terjadi penyusutan. Terlebih saat ini masih belum bisa dibukukan,” bebernya.
Antung Aman sangat berharap, agar Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar yang memiliki 3 pemegang saham ini, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, dapat segera dirampungkan. Terlebih, komposisi penyertaan modal yang dimiliki Pemkab Banjar selaku pemegang saham mayoritas pada PDAM Intan Banjar berada di 45%.
“Insya Allah, sebelum akhirnya tahun dapat kita selesaikan Raperda ini. Kan tinggal mengatur Pasal dan Ayat-ayatnya. Seperti yang diharapkan HM Yunani yang meminta, agar mereka membenahi manajemen terlebih dulu berdasarkan Perda,” pungkasnya



