REDAKSI8.COM – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (8/9/2021) menggelar sidang pembacaan putusan 9 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, salah satunya adalah perkara dengan nomor 140-PKE-DKPP/V/2021 anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Sidang yang dipimpin oleh Teguh Prasetyo sebagai ketua sekaligus anggota Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota membacakan keputusan hasil sidang yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Sidang hari ini mengabulkan pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar untuk keseluruhan aduannya, akibat pengaduan tersebut, Ketua sidang menjatuhkan sanksi tetap kepada teradu Abdul Karim Omar berupa pemberhentian sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua sidang Teguh Prasetyo bahwa Abdul Karim Omar sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Banjar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Teguh juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut mulai dari keputusan dikeluarkan.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya
Abdul Karim Omar dalam persidangan dianggap ketua sidang terbukti melanggar pasal 3 pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.



