Senin, 13 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Dewan Banjarbaru Sebut Agama Tidak Mengatur Masalah Libur.

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
10 Agustus 2021
A A
Nurkhalis Ansari, Anggota DPRD Kota Banjarbaru. Foto : Ist

Nurkhalis Ansari, Anggota DPRD Kota Banjarbaru. Foto : Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Keputusan pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dinilai memiliki dasar pijakan ilmiah serta sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah.

Adapun dalam waktu dekat ini, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021, guna menghindari terjadinya long weekend.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan bahwa sejatinya agama tidak mengatur masalah libur.

LihatJuga :

Dinda, Nurul, Indah dan Hartati raih Juara Nasional pada I‑QAF 2026

Berkejaran dengan Waktu, Tim SAR Hadapi Risiko Habitat Buaya dalam Pencarian Remaja di Tanah Bumbu

Perangi Fenomena Fatherless, Pemko Banjarbaru Wajibkan Ayah Terlibat Aktif di Sekolah Anak

Mengubah Sampah Jadi Berkah, Inovasi Warga Guntung Paikat Banjarbaru Diakui di Tingkat Nasional

“Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan dan juga Idul Fitri tanggal 1 syawal,” ujarnya, Selasa (10/8).

Politisi muda PKS ini menambahkan, seperti ibadah haji, umat islam melakukannya di bulan Dzulhijjah, dan perayaan Hari Raya Idul Adha ada di tanggal 10 bulan tersebut.

Lanjutnya, sementara untuk sistem penanggalan dalam Hijriah, terdiri dari 12 bulan, dimana diawali dengan bulan Muharram dan tanggal 1 Muharram adalah hari pertama dari tahun baru Hijriah.

Lantas, apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, Nurkhalis menjawab bahwa agama tidak mengaturnya. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Meliburkan tidaknya, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah,” katanya.

Apalagi, Wakil Ketua Bapemperda ini melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara.

“Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan berpotensi terjadi libur yang panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian,” ungkapnya.

Nurkhalis pun menilai, berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian di masa Pandemi Covid-19 sekarang yang angka penularannya sedang meningkat, sangat lah berbahaya.

“Dan di dalam Islam itu ada sebuah kaidah atau prinsip yaitu “aldhararu yuzalu”, dimana yang namanya kemudaratan itu harus dihindari dan dijauhkan. Jadi kebijakan pemerintah memindahkan hari libur tersebut selain memiliki dasar pijakan ilmiah juga sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah,” Tandas Nurkhalis.

Share26Tweet16Send

Related Posts

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

Revisi RTRW Banjar, Untuk Menyelamatkan Lahan Pertanian dari Alih Fungsi

by Az-Zukhairy
12 Juli 2026

REDAKSI8.COM. BANJAR, Depth News – Kabupaten Banjar sejak lama dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kalimantan Selatan. Hamparan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In