REDAKSI8.COM – Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Banjar dilaksanakan selama satu minggu dimulai dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
PPKM yang dilaksanakan di Kabupaten Banjar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dan juga merupakan instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Selatan.
Dari hasil rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Banjar tentang tindak lanjut persiapan PPKM level 3 untuk kebijakan beberapa sektor kegiatan pemerintahan dan umum kemasyarakatan tanggal 26 Juli 2021 dan Intruksi Bupati Banjar Nomor 180/365/KUM, tanggal 26 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar.


