REDAKSI8.COM – Menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Penanganan penyebaran Pandemi Covid -19 terkait Kota Banjarbaru termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Virus Corona
Satuan tugas Covid -19 Kota Banjarbaru bergerak cepat menggelar Rapat Koordinasi dipimpin langsung Walikota Banjarbaru H. Aditya Mufti Ariffin bersama Forkopimda, SKPD, turut dihadiri Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom .

Walikota Banjarbaru mengatakan beberapa kebijakan keputusan serta kesepakatan menjadi acuan Pelaksanaan PPKM Level – IV, kepada masyarakat mendukung dan mentaati aturan Protokol Kesehatan, namun sebelumnya edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu dilakukan.
Masih menunggu surat edaran Mendagri, dan rakor ini untuk mencari formulasi sehingga jika keputusan Mendagri keluar kita sudah siap. Pembatasan jam kegiatan seperti aktivitas Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan serta pelaku usaha akan diberlakukan pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021
Pos Penyekatan akan dilaksanakan di beberapa tempat di Kota Banjarbaru diantaranya Kota Citra, Q Mall, Bangkal dan Simpang perbatasan lajur keluar masuk antara Banjarbaru dan Pelaihari, dan warga diminta tidak perlu panik dan resah, melalui pos penyekatan PPKM
Sementara itu Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan warga tiga hal perlu kita disampaikan diantaranya kita masih menunggu surat Kemendagri terkait keputusan Banjarbaru darurat PPKM Level – IV , kepada media membantu publikasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat
Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat . Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu, yang terpenting jangan lupa berdoa ” Harap Dandim



