Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Disperkim Lalai Mengawasi Developer, Sekda : Semua Rekom yang Dikeluarkan Tolong Diawasi

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
17 Juni 2021
A A
Lalai Mengawasi Developer Perumahan, Kadis Perkim : Iya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pengakuan kelalaian pengawasan terhadap developer perumahan selama masa pemeliharaan terkait fasilitas umum (Fasum) seperti drainase dan lainnya, oleh kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Banjarbaru, Muriani, mendapat komentar dari Sekretararis Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

Ia meminta, SKPD yang berkaitan dengan hal ini bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap pengerjaan yang sedang dilakukan setiap developer perumahan.

Meskipun kenyataannya, masih tergolong sulit bagi SKPD terkait untuk mengikuti perkembangan pembangunan perumahan oleh developer.

“Tanah developer itu luasnya 2 hektar, menghabiskannya itu perlu 2 tahun, jadi pengawasan pasti terbatas,” jawab Said Abdullah ketika di konfirmasi ke ruangannya, Kamis (17/6).

LihatJuga :

11 Paket Normalisasi Sungai di Banjarbaru Gunakan APBD Hingga Rp30 Miliar

Tak Memiliki Izin, 2 Bangunan Toko di Kelurahan Landasan Ulin Utara Dibongkar

Relokasi! Warga Cempaka Masih Ada Yang Belum Setuju

Komisi III DPRD Banjarbaru Godok Pembentukan Raperda Sistem Drainase

Lalu bicara soal sifat monitoring, menurutnya, tidak ada pengkhususan anggaran dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaannya.

Tidak serta merta melulu dengan pendanaan. Karena, hanya ada dana perjalanan dinas dalam daerah yang bisa dipakai untuk apa saja.

“Untuk monitoring boleh untuk menghadiri acara juga boleh. Disitu tidak ada menuliskan monitoring dilaksanakan sekian, tidak ada,” cetusnya.

Bahkan ketika berangkat monitoring lanjut Said Abdullah, petugas monitoring bisa mendatangi beberapa titik perumahan sekaligus.

“Kembali ke integritasnya lah, pengawasan ditingkatkan intensitasnya dan semua rekom yang dikeluarkan tolong diawasi,” ingin Sekda Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah ketika diwawancara Redaksi8.com. Foto : R a m a.

Terkait drainase, Sekda Banjarbaru, Said Abdullah membenarkan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) memang mewajibkan setiap developer perumahan untuk membangun drainase.

Tapi tidak ada perintah khusus untuk dibangun secara konstruktif. Sehingga saat terjadi hujan, drainase tersebut rawan hilang bahkan tertutup.

Sesuai aturan, pihaknya hanya bisa mengikat terhadap prasarana seperti lebar jalan perumahan 8 meter, tanah kapling seluas 160 meter dan 30 persennya untuk prasarana serta utilitas di kawasan perumahan.

“Sayangnya disana (Perda<-red) kami hanya menyebutkan drainase, tidak ada arahan harus dibentuk,” tuturnya.

“Bahkan, ada drainase yang hanya memiliki kedalaman 30 cm. Itulah kelemahannya, jadi itu (drainase<-red) bisa hilang, karena terlalu kecil,” sambungnya.

Kendati mengakui kelemahan drainase yang dibuat developer perumahan, Sekda tetap berharap setiap drainase yang dibangun bisa terintegrasi dengan saluran drainase lainnya yang berada di lingkungan luar kawasan.

“Tapi terakhir ini kurasa sulit bagi developer melanggar janji terutama fasum. Karena itu (pembangunan fasum<-red) akan diawasi oleh pihak aparat dan KPK,” ungkap Sekda.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In