REDAKSI8.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar merupakan rapat lanjutan pembahasan tentang pembentukan dan susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Banjar, Rabu (16/6/2021) pagi.
Agenda rapat paripurna lanjutan dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain pemandangan fraksi, juga jawaban Bupati Kabupaten Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi didampingi oleh wakil ketua Akhmad Rizanie Anshari dan Akhmad Zacky Hafazie serta juga dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur.
Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur mengatakan bahwa hari ini merupakan pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Banjar tentang Raperda Pembentukan dan Susunan perangkat daerah Kabupaten Banjar.
“Raperda ini sudah kita ajukan kepada DPRD Kabupaten Banjar dan sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Banjar melalui pandangan fraksi yang disampaikan hari ini dan disetujui untuk di bahas lebih lanjut,” ungkapnya
Saidi menjelaskan bahwa dengan adanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja ini untuk penghematan dari yang sebelumnya tanpa mengurangi urusan tetapi juga fungsinya juga lebih optimal khusunya pelayanan masyarakat dan juga pembangunan daerah Kabupaten Banjar agar lebih cepat, efektif dan efisien
Setroktur organisasi dan tata kerja yang dibahas ini akan di laksanakan mulai awal tahun 2022 mendatang, dan untuk perkantoran itu akan dilakukan nanti setelah hasil yang dibahas oleh DPRD Kabupaten Banjar sudah di setujui.