REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar atas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (2/6/2021) pagi.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi didampingi wakil ketua DPRD Ahmad Rizani Ansharie dan Ahmad Zaky Hafizie, serta Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan Aslam, Forkopimda, serta para Kepala SKPD Banjar.

Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyie mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPRD Kabupaten Banjar melakukan pembahasan raperda tentang pembentukan susunan perangkat sebagai ujung tombak otonomi daerah keberadaannya sangatlah penting.
“Sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukanlah perubahan Perda tersebut,” ungkapnya
Beberapa kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh pemerintah diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien. Perangkat Daerah merupakan pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan penataan kembali struktur Organisasi Pemerintahan dengan harapan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
“Dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” terang Wakil Bupati Banjar.



