REDAKSI8.COM – Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2021 – 2041 disampaikan oleh masing masing fraksi dan disetujui oleh semua fraksi pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di ruang rapat gedung DPRD Banjar Lantai II, Rabu (5/5/2021) siang.
Penyampaian Pansus tentang rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Banjar yang dibacakan oleh Soraya bahwa Raperda RTRW sudah dibahas hari dari pendapat akhir fraksi dan hari ini bisa kita lakukan Rapat Paripurna untuk ditindaklanjuti.


“Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini sangat menarik dan harus betul betul kita bahas, karena RTRW untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas,” ungkap Soraya
Di Kabupaten Banjar 2 sektor yang dirasa perlu dan sama pentingnya yaitu sektor perumahan dan sektor pertanian. Sektor pertanian dulunya Kabupaten Banjar merupakan Lombong padi untuk Kalimantan Selatan.
“Di Kabupaten Banjar yang saat ini menarik, yang terjadi gesekan itu antara sektor permukiman dan sektor pertanian, kedua sektor tersebut sangat diperlukan dan sama penting. Di daerah kita yang paling terasa benar gesekan antara sektor perumahan dan sektor pertanian,” tambahnya
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan bahwa dari sektor permukiman, kita tidak bisa menghalangi investor permukiman karena ada amanah tentang bagaimana rakyat harus mempunyai permukiman yang layak, tetapi ada yang lebih penting lagi yaitu sektor pertanian.
“Karena urusan perut adalah nomor satu bagi masyarakat, jadi jangan sampai nantinya kita di kemudian hari kekurangan lahan pertanian. Jadi bagaimana kita menjaga lahan pertanian ini agar tetap dalam posisi yang aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat kabupaten Banjar,” ucapnya
Dengan adanya peraturan daerah tentang RTRW ini, bahwa jangan sampai ada celah masuk untuk menggerus lagi lahan pertanian yang saat ini sudah berkurang. lahan yang sudah ditentukan untuk sektor pertanian jangan di gunakan untuk perumahan lagi.
“Maksudnya jangan sampai antara sektor perumahan dan sektor pertanian tabrakan. Di perda RTRW ini untuk lahan pertanian yang kita sepakati sebanyak 50 ribu hektar di Kabupaten Banjar, itu agar tetap aman untuk kelanjutan anak cucu kita kedepan di Kabupaten Banjar,” jelasnya
Dan untuk menyelamatkan sektor pertanian yang ada ini, sangat penting harus ada sanksi yang jelas untuk yang menyalahgunakan, dan melalui pansus RTRW DPRD Kabupaten Banjar sudah melakukan pembahasan bersama dengan PUPR melalui dinas tata ruang terkait itu.
“Kalau pelanggar perda itunya sanksi hanya administrasi tentu tidak berpengaruh, Jadi bagaimana aturan itu agar tunduk kepada undang undang yang berlaku. Kalau menurut undang undang orang yang melanggar perda itu akan dikenakan sanksinya berupa pidana maka harus dilakukan pidana,” ungkapnya
Soraya kembali menjelaskan bahwa kita juga mendukung investasi permukiman di Kabupaten Banjar karena menambah PAD kita, tetapi kita juga harus melindungi lahan kita. disinilah kita harus memutar otak kita bagaimana nantinya sektor perumahan bisa jalan dan sektor pertanian tidak terganggu.



