Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ini Moda Transportasi Yang Tidak Dilarang Selama Pemberlakuan Larangan Mudik, Catat!

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
27 April 2021
A A
Ini Moda Transportasi Yang Tidak Dilarang Selama Pemberlakuan Larangan Mudik, Catat!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Demi mencegah penyebaran covid-19 selama arus mudik lebaran, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik yang berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Segala jenis moda transportasi pun dilarang beroprasi menuju antar daerah, mulai dari transportasi darat, laut, udara hingga kereta api.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dibunyikan Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat berupa

  1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
  3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Akan tetapi, dari larangan kendaraan yang dimaktubkan dalam peraturan tersebut, ada beberapa moda transportasi yang masih bisa melimbai di tengah larangan mudik berlangsung.

Dalam pasal 3, larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor dikecualikan untuk:

LihatJuga :

Strategi Kemenhub dan Kementerian BUMN Supaya Angkutan Lebaran Lancar

Peduli Keselamatan Berkendaraan, Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan Dari Kemenhub RI

Sukses Kelola Layanan Angkutan Umum di Banjarbaru, Walikota Aditya Dapat Penghargaan Kemenhub RI

Kemenhub Catat Pergerakan Arus Lalin Mudik dan Balik Lebaran Capai Ratusan Juta Orang

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk melakukan dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  4. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
  5. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. operasional lainnya berdasarkan pertimbanganbpetugas pengatur lalu lintas.

Selanjutnya larangan penggunaan atau pengoperiasian Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dikecualikan untuk kapal yang mengangkut:

  1. kendaraan angkutan barang
  2. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Selan pengecualian sebagaimana larangan penggunaan atau pengoperasian
sarana transportasi darat juga dikecualikan untuk sarana transportasi darat
yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

Share27Tweet17Send

Related Posts

Padi Apung di Kabupaten Banjar Belum Diminati, Modal Tinggi dan Serangan Hama Jadi Tantangan Utama

Padi Apung Jadi Harapan Baru Petani Banjar, Solusi Hadapi Banjir dan Perubahan Iklim

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Perubahan iklim yang memicu banjir berkepanjangan menjadi tantangan serius bagi sektor pertanian di Kabupaten Banjar....

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

Kabupaten Banjar Dipercaya Jadi Tuan Rumah Konsolidasi BKMT Kalsel, Pemkab Siap Berikan Dukungan Penuh

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Konsolidasi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tingkat Provinsi...

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kabupaten Banjar Prioritaskan GATI, Sekolah Lansia, dan SSK dalam Perencanaan BOKB 2027

by Az-Zukhairy
10 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan keluarga sebagai fondasi utama menciptakan generasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In