Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Terkait Aturan Bukber, Satpol PP Banjarbaru Siap Tunggu Perintah

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
15 April 2021
A A
Terkait Aturan Bukber, Satpol PP Banjarbaru Siap Tunggu Perintah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Mengacu pada Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2021 tentang tuntunan dalam pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan yang diterbitkan oleh Walikota Banjarbaru, Hotel, Motel, Restaurant, dan lain-lain diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Dimana dalam aturan itu disebutkan pula, jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh) persen dari kapasitas tempat.

Bagaiman jika ditemukan restoran atau rumah makan yang menyediakan layanan bukber, namun disaat itu kapasitas pengunjungnya tidak sesuai dengan aturan tersebut? Adakah penertibannya?

Ditanya hal demikian, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Banjarbaru, menyebutkan belum melaksanakan giat penertiban ke arah sana.

LihatJuga :

Petugas Gabungan Berhasil Bubarkan Aksi Balap Liar di Banjarbaru

Lagi, Ribuan Anak Yatim Buka Bersama Owner Widya Esthetic

PAD Terbesar 2022 di Banjarbaru Dari Qmall Rp18 M, Syamsuri : Sudah Menggeser Angkasa Pura

PT. Indocement Tarjun Media Gethering Bersama PWI Kotabaru

Lantaran, sejauh ini pihaknya belum memperoleh informasi adanya temuan atau laporan dari masyarakat dalam hal pelanggaran Perda maupun Perwali tersebut.

“Kalau ke arah sana kita belum ada perintah khusus, perintah lanjut dari pimpinan. Sampai sekarang belum ada laporan sih,” beber PPNS Seksi Opdal, Sarpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat kepada Redaksi8.com, Kamis (15/4).

Baginya, jika selama bulan suci ramadhan terdapat pelanggaran perwali maupun perda yang informasinya diperoleh dari laporan atau temuan langsung, maka Ia dan regunya siap bertindak menertibkan pelanggaran, dalam hal ini pengurangan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas ketika bukber.

“Kegiatan Satpol ada dua, satu ada temuan dan dua ada laporan. Dari dua tersebut kita belum ada. Kecuali jika ada perintah lanjut adanya temuan atau laporan harus ditindak lanjuti atau pengurangan jumlah kapasitas mungkin kita laksanakan,” terangnya kepada pewarta ini.

Yanto mengaku, adanya peraturan-peraturan yang dikeluarkan khusus di bulan suci ramadhan juga sangat membantu pihak Satpol PP. Karena tempat hiburan malam seperti Cafe, Billiard dan Karoke ditutup, sehingga mengurangi jumlah pengawasan pihaknya.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha ikut aturan yang sudah ditetapkan. Supaya penyebaran covid-19 secepatnya bisa disudahi,” akhir Yanto.

“Sebenarnya yang lebih urgen itu warung sakadup. Kalau masalah seperti ini kami akan berpatroli untuk menertibkan warung-warung yang buka dan menyediakan makan di tempat saat berlangsungnya ibadah puasa. Acuannya pada perda nomor 4 tahun 2005,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri, menilai tidak ada masalah buka bersama dimanapun, asal sesuai aturan yang ada seperti mengedepankan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M, Mencucui tangan, memakai masker , dan menjaga jarak.

“Terutama pada saat makan minimal jarak berhadapan 1,5 meter. karena pada saat makan dan minum itulah yang berpotensi penularan,” tulisnya dalam keterangan yang diterima Redaksi8.com.

“Harapannya pemilik restoran hanya boleh menampung 50% dari kapasitas pengunjung,” tandasnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

BPBD Kalsel Siapkan Apel dan Simulasi Karhutla, Status Siaga Darurat Belum Ditetapkan

BPBD Kalsel Siapkan Apel dan Simulasi Karhutla, Status Siaga Darurat Belum Ditetapkan

by Irma Dahliana
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi, Apel, dan...

Disdag Kalsel Siapkan Mitigasi, Koordinasi Lintas Instansi Tindak Lanjuti Keluhan Peternak Telur

Disdag Kalsel Siapkan Mitigasi, Koordinasi Lintas Instansi Tindak Lanjuti Keluhan Peternak Telur

by Irma Dahliana
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan mitigasi dan koordinasi lintas instansi sebagai tindak lanjut...

Pinsar Kalsel Usulkan Harga Acuan Telur Dibedakan per Zona, Sesuaikan Biaya Produksi Daerah

Pinsar Kalsel Usulkan Harga Acuan Telur Dibedakan per Zona, Sesuaikan Biaya Produksi Daerah

by Irma Dahliana
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan agar Pemerintah menetapkan harga acuan telur ayam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In