REDAKSI8.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbar, Ahmad Nur Irsan Finazli, meminta pemerintah dalam hal Ini Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru segera mensosialisasikan Standar Oprasional (SOP) protokol kesehatan ke seluruh sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) tanpa kecuali.
“Sebaiknya SOP prokes yang fix segera disosialisasikan ke semua sekolah di Banjarbaru. Kami saja belum ditembusi SOP dan Prokesnya seperti apa,” ungkapnya ketika dihubungi Redaksi8.com, Kamis (8/4).

Sebelum PTM digelar, Ia juga menginginkan salah satu syaratnya yakni simulasi PTM harus dilaksanakan. Diinformasikan menggunakan media yang mudah terjangkau semua khalayak di Banjarbaru.
Semisal sambungnya, membuat video berdurasi pendek yang kemudian dibagikan ke semua orang tua murid.
“Cuman memang syarat-syarat sebagai sekolah yang mau mengajukan sebagai piloting School setahu saya sudah dishere ke semua sekolah,” bebernya.
Dikutip dari laman Covid19.go.id, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas wajib disiapkan secara terbatas oleh satuan pendidikan, dengan syarat:
- Setelah pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap.
- Dilakukan secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Meski demikian, orangtua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat PTM terbatas:
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas.
- Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ, walau sudah mulai PTM terbatas.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kementerian Agama wajib melakukan pengawasan.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.



