Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Terkendala Oleh PP No 54 Tahun 2017 Dengan Yang Disyarakan Provinsi

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
16 Maret 2021
A A
Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Terkendala Oleh PP No 54 Tahun 2017 Dengan Yang Disyarakan Provinsi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melakukan rapat bersama dengan pemerintah daerah serta Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar untuk membahas kelanjutan raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Air Minum Intan Banjar. Selasa (16/3/2021) siang.

Rapat raperda yang dipimpin oleh ketua komisi II Pribadi Heru Jaya merupakan tahap lanjutan untuk menyempurnakan beberapa pasal yang akan dibuat untuk melengkapi peraturan daerah perubahan bentuk badan tersebut.

Usai rapat tersebut, Pribadi Heru Jaya menjelaskan bahwa untuk perubahan bentuk ini, kita sudah beberapa kali melakukan pembahasan dan kita harap ini cepat selesai. Karena perda ini merupakan salah satu yang disyaratkan oleh provinsi Kalimantan Selatan agar dapat melakukan penyertaan modal.

“Masalah peraturan daerah tentang penyertaan modal sudah kita fasilitasi ke provinsi namun ditolak karena harus dilakukan dulu perubahan PD menjadi PT. ini problem yang ada, sementara PP 54 mensyaratkan bahwa perseroda itu harus salah satu daerah mempunyai saham 51 persen atau lebih. Dikala kita ingin melakukan penyertaan modal, provinsi sendiri menolak karena harus diubah dulu status badannya,” ungkapnya

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

Ditambahkan oleh Saidan Fahmi, rapat pembahasan perda perubahan badan hukum PDAM karena sesuai dengan amanat dari undang undang nomor 23 tahun 2014 dan mestinya harus selesai 3 tahun sejak undang undang 23 dikeluarkan.

“2014 di undang undangkan, seharusnya tahun 2017 sudah harus selesai. Memang perjalanan perda ini Panjang, karena peraturan daerah ini sudah pernah diajukan pada tahun 2017, tapi saat mau pembahasan tiba tiba keluar peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017,” ungkapnya

Saidan menjelaskan, dengan adanya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 ini sehingga draf perda yang dulu belum menyesuaikan dengan PP 54 dan hanya mengacu kepada UU nomor 23 tahun 2014 kemudian disempurnakan sesuai dengan PP 54 tahun 2017.

“Saat ini drafnya sudah dalam tahap penyempurnaan menyesuaikan PP 54 tahun 2017, hanyasanya terkendala teknis terkait dengan kepengurusan PDAM Intan banjar dan juga ketentuan PP 54 itu sahamnya salah satu daerah itu minimal 51 persen. Dari perhitungan sementara tidak ada yang 51 persen.

Direktur PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar mengatakan bahwa kita hari ini melakukan rapat bersama dengan Komisi II terkait perubahan bentuk badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi perseroda.

“Untuk perubahan tersebut, masih ada beberapa pasal lagi yang belum dibahas, dan setelah itu antara eksekutif dan dewan untuk memutuskan seperti apa. Kalau berjalan dengan baik, diperkirakan 2 bulan sudah selesai,” ungkapnya

Share27Tweet17Send

Related Posts

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

by Frimantir
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Apresiasi tinggi kepada para petani di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, atas keberhasilan menggelar...

Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Petani Saat Panen Raya Bersama Gubernur Kalteng di Desa Terusan Mulya

Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Petani Saat Panen Raya Bersama Gubernur Kalteng di Desa Terusan Mulya

by Frimantir
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah turut menghadiri kegiatan panen raya padi yang...

Hadapi Disrupsi Zaman, Sekda Banjarbaru Tegaskan Rumah Harus Jadi Sekolah Pertama Anak

Hadapi Disrupsi Zaman, Sekda Banjarbaru Tegaskan Rumah Harus Jadi Sekolah Pertama Anak

by Ramadhani MTD.
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru menjadikan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 sebagai momentum krusial untuk memperkuat ketahanan keluarga...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In