REDAKSI8.COM – Pengadilan Negri Martapura Kabupaten Bajar Kalimantan Selatan kembali menggelar sidang tentang kasus niaga BBM yang terjadi di SPBU Batas Kota antara Kota Banjarbaru dan Martapura, Rabu (14/10/2020).
Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri Martapura, Gatot Raharjo mengatakan bahwa siding hari ini merupakan sidang perkara atas nama Heri Hendrawan pegawai SPBU Batas kota.

“Setelah ditanyakan kepada majelis, hari ini sidang pemeriksaan barang bukti yang sudah dititipkan saat pemeriksaan. Untuk saat ini keteranganya masih pembuktian dan majelis hakim melakukan pemeriksaan di lokasi pom bensin,” ungkapnya
“Kemungkinan setelah pemeriksaan tempat kejadian, majelis akan memulai sidang kembali. Jadi pemeriksaan tempat kejadian untuk melakukan pembuktian dari keterangan dan selanjutnya untuk memastikan bahwasanya barang bukti yang ada dilokasi apakah ada atau tidak,”
Gatot Raharjo mengatakan bahwa barang bukti yang diperiksa tersebut berbentuk jerigen. Majelis mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memastikan apakah benar ada barang bukti tersebut.
Pada saat sidang tersebut, Kuasa hukum terdakwa Heri Hendrawan, Rusdi mengatakan bahwa hari ini kita kembali menghadiri siding dengan perkara tentang niaga BBM sesuai undang undang nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
“Adapun yang menjadi terdakwa adalah salah satu operator SPBU yang berada di batas kota Banjarbaru Martapura,” ungkapnya
Rusdi menjelaskan, bahwa agenda hari ini adalah saksi dari penyidik, karena ada beberapa barang bukti yang disampaikan oleh saksi penyidik dan dibantah oleh terdakwa, karena barang bukti yang disampaikan tersebut dibuat buat, karena tidak seperti waktu ditetapkan jadi tersangka.
“Yang menjadi alat bukti itu ada dua barang, yang pertama berupa uang sebesar 1.060.000 dan yang kedua berupa barang bukti yang ditemukan oleh pihak penyidik itu sekitar 70 jerigen di kali 35liter sekitar 2000 liter,’ jelasanya
“Adapun tentang barang bukti berupa uang, kalau harga penjualan dinaikan sebesar 200rupiah perlitar, maka uangnya harusnya 500 ribu, tetapi uang yang disita penyidik sebesar 1.060.000. jadi tidak nyambung dengan barang bukti yang ada,” jelasnya
Rusdi menerangkan, kehadirannya hari ini karena dipanggil oleh penyidik karena hakim minta saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk menjelaskan tentang barang bukti tersebut.
Rusi menambahkan, Saksi dari penyidik memberikan pernyataan seperti apa yang disampaikan tetapi dibantah oleh terdakwa. Karena tidak ada pemberian uang sedikitpun, malah uang tersebut diminta lewat telepon oleh penyidik supaya membawa uang sekian.
Untuk konologi kejadian, Rusdi kembali menjelaskan. Hendra itu pada tanggal 13 Januari 2020 itu serupiah pun tidak menerima pemberian dari pelangsir, maka disini yang agak rumit, karena yang menerima saat itu adalah saudara Aulia, dan mereka para pelangsir itu setelah mereka melangsir tidak pada saat mengisi bensin di SPBU tersebut. Jadi itu yang jadi permasalahan pada hari ini.



