REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banjar melakukan rapat koordinasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rabu (30/9/2020) di Aula kecamatan Martapura.
Rapat koordinasi pembentukan KPPS dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Banjar dipimpin oleh Komisioner KPU Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Abdul Muthalib.

Kegiatan tersebut menyampaikan teknis pembentukan KPPS Pilkada 2020 dan juga terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon KPPS agar tidak terjadi masalah pada saat pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 Desember mendatang.
Pada kegiatan tersebut, Abdul Muthalib mengatakan bahwa keigatan hari ini adalah rapat koordinasi pembentukan KPPS yang dihadiri oleh semua ketua PPK se Kabupaten Banjar beserta Divisi SDM PPK se- Kabupaten Banjar.

“Mereka berhadir hari ini untuk persiapan pembentukan KPPS yang natinya dibentuk untuk petugas di TPS,” ungkapnya
Rapat koordinasi tersebut berupa penjelasan bagaimana tahapan pembentukan KPPS yang dilakukan oleh PPK tingkat kecamatan.
“Untuk pendaftaran bagi petugas KPPS itu akan dimulai pada awal bulan 7 Oktober sampai dengan tanggal 13 oktober adalah pendaftaran yang untuk KPPS ditingkap PPS,” tambahnya
Jumlah KPPS itu sebanyak 7 orang setiap satu TPS dan ditambah dengan dua orang PAM TPS dengan jumlah total TPS se Kabupaten Banjar sebanyak 1.269 buah



