Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berikut Usaha Kuliner, Cafe dan THM di Banjarbaru yang Mendapat Teguran, Kasat Reskrim : Kami Sudah Berikan Edukasi

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
27 September 2020
A A
Berikut Usaha Kuliner, Cafe dan THM di Banjarbaru yang Mendapat Teguran, Kasat Reskrim : Kami Sudah Berikan Edukasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Inilah nama – nama tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari Tim Penegak Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru, dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta stake holder terkait, diantaranya :

  1. Cafe Karindangan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
  2. Indomaret Bundaran Palam Kota Banjarbaru.
  3. Cafe Nangkringan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
  4. Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.
  5. Cafe D’Tonz Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
  6. Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.
  7. Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru.
  8. Pedagang makanan yang ada di sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru.

Giat ini akan terus menerus dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.H., S.I.K mengatakan, dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjarbaru itu menargetkan para pemilik usaha kuliner, cafe – cafe dan tempat hiburan yang masih banyak belum mengindahkan sosialisasi oleh petugas.

“Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,” tegasnya.

LihatJuga :

Tjap Abah! Kopi Enak dan Murah di Pasar Bauntung Banjarbaru

Berkonsep Bajaj, Kopi Feelings Jadi Pilihan Nongkrong di Malam Bulan Ramadhan

Siap Limpahkan Bukti ke POMAL Soal Kasus Kematian Juwita, Kapolres: 5 Saksi Sudah Diperiksa

KSAL Minta Hukum Berat Oknum Pembunuh Juwita, Ahli Pers Dewan Pers: Kita Kehilangan Sosok Profesional

Dari hasil kegiatan ini ada 8 (delapan) tempat yang telah diberikan teguran tertulis. Jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung serta tidak mengutamakan langkah – langkah protokol kesehatan ditempat usahanya, ujarnya dengan koordinasi bersama dinas terkait tentu sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar – benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” tandasnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

Per 4 Juni, Bandara Syamsudin Noor Kembali Menyandang Status Internasional

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin resmi kembali menyandang status sebagai bandara internasional, sesuai dengan salinan keputusan Menteri Perhubungan...

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

by Irma Dahliana
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru bebaskan Firly Norachim (31) pemilik Toko Mama Khas Banjar lepas...

Konsep Otomatis

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Gambut

by Az-Zukhairy
17 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Pembangunan Stadion Berstandar Nasional

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Kampung Pejabat Banjarbaru Masuk Situs 12 Geopark Meratus

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPW Tani Merdeka Kalimantan Selatan Resmi Dilantik, Siap Dukung Kedaulatan Pangan Nasional

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Satu Terduga Pencuri Peralatan Tower Ditemukan Tewas Usai Lompat ke Jurang Sedalam 50 Meter

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Panggung Utama Megah dan Persiapan Capai 70 Persen, Banjar Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Kalsel ke-36

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In