Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Abdul Muthalib: Ada Aturan Terbaru Dalam Berkampanye

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
25 September 2020
A A
Abdul Muthalib: Ada Aturan Terbaru Dalam Berkampanye
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banjar telah menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Banjar dan sudah dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon.

Usai ditetapkan, Pilkada Serentak ini akan memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib usai Pengundian Nomor Urut Paslon pada Kamis (24/9/2020) kemaren mengatakan berdasarkan PKPU 13/2020, ada beberapa aturan baru dalam bekampanye.

“Berdasarkan aturan tersebut, setiap calon dilarang rapat umum terbuka, mengadakan kegiatan seperti pentas seni maupun lomba yang dilaksanakan paslon secara tatap muka, di prioritaskan untuk pelaksanaan melalui daring,” ujarnya.

LihatJuga :

KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Dua Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Diperiksa Oleh DKPP

KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar

KPU Kabupaten Banjar Gelar Rapat Pleno Terbuka

Namun menurut pria yang akrab disapa Azis ini, paslon masih diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas di dalam ruangan, akan tetapi harus mengantongi izin dari Gugus Tugas dan Polres terlebih dahulu.

“Setelah mendapatkan izin, baru bisa melaksanakan kegiatan tersebut. Tapi juga harus mengikuti protokol kesehatan, dimana pertemuan tersebut hanya diisi 50 persen dari kapasitas ruangan dan maksimal paling banyak 50 orang. Disesuaikan dengan kondisi,” bebernya.

Bahkan KPU Kabupaten Banjar sebut Azis akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap paslon, mulai dari baliho, spanduk, pamflet hingga poster.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengungkapkan yang diutamakan dalam pelaksanaan Kampanye nanti adalah penerapan protokol kesehatan.

“Karena itu kami sudah diperintahkan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Dimana Pokja ini beranggotakan Bawaslu, Aparat Keamanan dan Pemda, termasuk Gugus Tugas,” terangnya.

Pokja tersebut dapat memberikan teguran dan jika memungkinkan akan memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye.

“Ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, tapi kemaslahatan kita bersama. Kita berharap pilkada kali ini dapat tertib, lancar, sukses, jujur, adil dan sehat,”sebut Fajeri.

Namun menurut Fajeri masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.

“Memang masih belum ada sanksi dalam PKPU tersebut, tapi KPU yang akan memberikan teguran. Kalau teguran tersebut tidak diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Juara Eropa El Matador Hempaskan Ayam Jantan Perancis 2-0 di Semifinal

Juara Eropa El Matador Hempaskan Ayam Jantan Perancis 2-0 di Semifinal

by angga sasmita
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Tim Nasional Spanyol tampil mengesankan dalam kemenangan meyakinkan 2-0 atas tim nasional Prancis untuk mengamankan tempat mereka...

Semangat Gotong Royong Tak Surut, Pembangunan Jembatan Tatah Bangkal Capai 36 Persen Meski Hadapi Medan Sulit

Semangat Gotong Royong Tak Surut, Pembangunan Jembatan Tatah Bangkal Capai 36 Persen Meski Hadapi Medan Sulit

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Semangat gotong royong antara prajurit TNI dan masyarakat terus menjadi penggerak utama pembangunan Jembatan Beton di RT...

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar Siap Kawal Program Pemerintah, Perkuat Ketahanan dan Swasembada Pangan

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar Siap Kawal Program Pemerintah, Perkuat Ketahanan dan Swasembada Pangan

by Az-Zukhairy
14 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In