REDAKSI8.COM – Perihal perizinan tempat hiburan malam (THM) Karoke 3D, di Jalan Trikora Kota Banjarbaru yang sempat dilakukan penegakan protokol covid-19 oleh Wakil Tim Gugus Tugas Covid-19, Letkol Arm Siswo Budiarto pada Rabu malam (10/6), faktanya belum mendapat izin usaha dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Dr. Hj. Rahmah Khairita. Katanya, THM 3D sampai saat ini belum memiliki surat izin resmi usaha.
Malahan Ia menguraikan, rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, sebagai dinas teknis belum menyerahkan kepada pihaknya.
“Kami tidak bisa mengeluarkan izin usaha kalau dinas teknis (Disporabudpar) belum mengeluarkan izin rekomendasi,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/6).
Ketika peristiwa, pewarta sempat melihat kelengkapan izin usaha THM 3D dalam Bentuk surat yang telah dilaminating dan dipasangkan bingkai berwarna hitam.

Disana tertulis, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer dengan nama perusahaan Viera Enterprise CV yang dikeluarkan oleh DPMPTSP. Ironisnya, dalam keterangan usaha pokoknya tertera usaha rumah minum/ kafe bukan hiburan karoke.
“TDP atau NIB bukan izin usaha. TDP itu adalah pintu gerbang untuk memasuki jenis usahanya,” cetusnya dengan tegas.


Selain itu, pemilik kafe juga sempat menunjukan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Akan tetapi, Dr. Hj. Rahmah Khairita tetap mengatakan, SITU tidak bisa dijadikan patokan sebagai surat resmi izin usaha.
“SITU tersebut hanya serangkaian syarat agar bisa dikeluarkan izin usaha dari pihak kami. Surat itu bukan Final,” bantahnya.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Nomor 503/ 6491/ SJ, yang dikeluarkan pada 17 Juli 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah.
Pada bagian kedua berbunyi SITU/ SKDU tidak dapat diterbitkan lagi oleh pemerintah daerah sejak surat tersebut dikeluarkan.
Berikut isi dari surat Kemendagri Nomor 503/ 6491/ SJ, pada kolom nomor 2:
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat lzin Tempat Usaha (S|TU) yang
diberikan kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan disekitar tempat berusaha dapat dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, SKDU/SITU tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu Kepala Dispirabudpar, Hidayaturahman, dicoba dikonfirmasi Redaksi8.com sejak kemarin menggunakan sambungan telpon terkait polemik perizinan teknis THM 3D belum ada respon.



