REDAKSI8.COM – Pelaksanaan sholat Jum’at saat ini menjadi polimik yang masih terjadi di Kabupaten Banjar khusunya, pada hari ini sudah dikelurkan surat edaran bersama dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam surat seruan bersama dengan Nomor 16/DP-P/MUI-SR-IV/2020, Nomor 781/Kw.17.1-5/H.M.01/4/2020, Nomor 002/Pw.DMI-KS/IV/2020 tentang pedoman pelaksanaan sholat berjamaah, sholat Jum’at, Ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam kondisi pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penyampaian surat seruan bersama yang dikeluarkan oleh Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Selatan disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Banjar Saat Konferensi Pers (Vidcon) oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banjar.
Bahwa penyebaran wabah covid-19 telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia termasuk ke Provinsi Kalimantan Selatan yang hingga saat ini belum menurun, dan semakin dekatnya pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Pelaksanaan sholat Jum’at dan sholat berjamaah di mesjid atau mushola, maka dengan ini kami MUI Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Selatan dan Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan menyamapaikan seruan bersama.
Ummat Islam di Provinsi Kalimantan Selatan wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di daerah masing masing.



