REDAKSI8.COM – Absurd, perbaikan bangunan Gedung II Lantai II Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK), Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kota Banjarbaru dinilai menuai keganjilan. Pasalnya bagian pintu dan jendela yang baru itu dibiarkan terbuka tanpa dibangunkan penutupnya.
Tentu saja hal ini menuai pertanyaan oleh sebagian mahasiswa yang biasa memperhatikan bangunan tua tersebut.
Seperti yang disampaikan salah seorang Mahasiswa, Oetaya, menurutnya, hasil perbaikan bangunan yang diprakarsai oleh pihak kampus ULM itu sangatlah ganjil.
Lantaran sebelum diperbaiki, pintu tersebut memiliki penutup. Bahkan sebagian dinding yang posisinya tidak jauh dari pintu di jebol, dibuat persegi kurang lebih seukuran 50 x 100 centi meter juga tanpa ada penutupnya.

“Serem juga ngeliatnya. Andai tidak ada mahasiswa yang ngepost disana, bisa ngacir diliat pas malam hari,” ungkapnya kepada Redaksi8.com, Sabtu (16/2).
Sebagai warga kampus yang sudah lama kuliah di ULM, awalnya Oetaya mengira perbaikan belum selesai. Setelah beberapa bulan, ternyata bagian pintu masih belum ditutup.
“Saya heran, mahasiswa di kampus ini banyak, otomatis anggaran dari iuran mahasiswanya pastilah juga besar. Masa memasang penutup satu pintu dan 2 jendela perlu berbulan-bulan,” pikirnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM Kota Banjarbaru, Agustiana, saat di Konfirmasi melalui Via Whatsapp menerangkan, gedung tersebut memang sengaja direhab untuk dialihfungsikan sebagai ruang perkuliahan. Kendati, jumlah mahasiswa kampus FPK semakin tahun terus mengalami lonjakan.
Namun, saat ditanya sebab belum dipasangnya penutup pada bangunan tersebut ia enggan memberikan komentar. Malah Agustiana mengaku, tak mengetahui secara detil rencana anggaran biaya (RAB) proyek tersebut. Karena dilaksanakan di era Dekan sebelumnya.
“Maaf saya kurang tau. Masalah ini sebenarnya bukan ranah saya. Apalagi perbaikannya pun pada tahun anggaran 2019. Saya duduk di kursi dekan setelah anggaran itu habis,” bebernya kepada Reporter ini.
“Kalau mau tau pasti tanyakan dengan dekan yang lama,” tandas wanita yang akrab disapa Ibu Agus.
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 598/UN8/SP/2017 Tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Vokasi dan Profesi Universitas Lambung Mangkurat, Bagian Kesatu, Tentang Alokasi Daya Tampung Mahasiswa Baru, Pasal 5 berbunyi :
- Universitas Lambung Mangkurat menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya, berdasarkan usulan dari fakultas dan program studi.
- Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada Universitas Lambung Mangkurat ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.



