REDAKSI8.COM – Menjelang Pemilu Serentak tahun 2020-2021, Bawaslu Republik Indonesia adakan workshop penerapan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 yang berisikan sejumlah sanksi-sanksi terhadap pelanggaran pemilu, sehingga teeciptanya pemilu adil dan damai. Banjarmasin, selasa (11/2/2020).
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan yang meresmikan workshop gelombang 3 mengatakan, penerapan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 agar pihak Pemerintah, TNI, Polri dan Masyarakat mengetahui sanksi- sanksi yang diberikan kepada pelaku kecurangan pemilu yang berakibat nya meruginya pihak pemerintah maupun masyarakat, karena hasil pemilu yang tidak memuaskan.
“Pada penerapan pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 tercantum sanksi kecurangan pemilu, berupa denda, hukum perdata, pidana hingga didiskualifikasi pada pemilu, semoga pihak Pemerintah, KPU, TNI, Polri, masyarakat dan penyelenggara pemilu lainnya, dapat besinergi dengan Bawaslu, untuk memberantas kecurangan-kecurangan pada pemilu serentak nanti,” tutur Ketua Bawaslu RI Abhan.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengaku sangat mendukung segala peraturan yang diterapkan oleh Bawaslu, agar terciptanya pemilu yang adil dan damai di Kabupaten Banjar, oleh karena itu dirinya nanti akan memerintahkan pihak ataupun instansi yang dapat memndukung kinerja bawaslu di Kabupaten Banjar, menjelang pilkada tahun 2021 nantinya.
“Saya yakin dengan sanksi- sanksi yang ada pada pasal 71 undang- undang nomor 10 tahun 2016 akan sangat efektif mencegah kecurangan pemilu di Kabupaten Banjar, sehingga akan terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” Tutur H Khalilurrahman .



