REDAKSI8.COM – Kejaksaan Tinggi Banjarbaru telah menerima semua berkas Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Ketua KPU Non aktif Banjarmasin, Gusti Makmur.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kota Banjarbaru, Budi Mukhlis, setelah dilakukan penyidikan baik dari para ahli, saksi dan cctv yang merupakan alat bukti petunjuk, barulah semuanya bisa menguatkan perbuatan Gusti Makmur terhadap korban.
“Semua berkas barang bukti sudah masuk ke Kasi Pidum. Kita akan meneliti kelengkapan berkas formal maupun materil apa yang bisa disempurnakan lagi. Dalam waktu dekat ini, paling lambat besok lah mungkin kita sudah kirim ke penyidik petunjuk apa saja yang bisa dilengkapi,” terangnya kepada Redakai8.com saat di temui di ruangannya, Senin (10/2).
Berikut kelengkapan berkas barang bukti yang sudah masuk ke Kasipidum.





Diketahui sebelumnya, Gusti Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Kota Banjarbaru. Sejak 30 Januari 2020 Gusti Makmur di tahan di Mako Polres Banjarbaru selama 20 hari.



