Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Paripurna Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
4 Desember 2019
A A
Anggaran APBD 2019 Sepakat Dibahas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibahas Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (4/12/2019).

Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Banjar, H. Khalillurrahman memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Banjar mengenai Raperda yang telah dibahas pada rapat paripurna minggu sebelumnya.

Diantaranya adalah alasan pencabutan Perda mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sempat dimiliki oleh Kabupaten Banjar dan kemudian dibatalkan oleh Pemprov Kalsel karena menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Karena itu kita kembali membuat aturan pengelolaan barang milik daerah ini melalui dengan Peraturan Daerah (Perda) agar pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik dan benar,” terangnya.

LihatJuga :

Sambut Jamaah 5 Rajab, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Turun Langsung Pastikan Kenyamanan dan Pelayanan

DPRD Kabupaten Banjar Gelar Paripurna, Bupati Saidi Sampaikan Empat Raperda Strategis dan Apresiasi Atas Dukungan Dewan

Distan Banjar dan Komisi II DPRD Dorong Petani Sungai Tuan Terapkan Pertanian Berkelanjutan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025, Bahas Sejumlah Agenda Strategis Daerah

“Raperda ini juga memuat dan mengakomodir banyak peraturan mengenai pengelolaan barang milik daerah, misalnya pemindahtanganan aset ke pihak lain, dan pengamanan asset seperti sertifikat tanah dan sertifikasi pemanfaatan bangunan yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati,” jelasnya.

Raperda yang memiliki 20 Bab dan 155 Pasal ini tambah Guru Khalil dibentuk berpedoman pada beberapa peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah sehingga pelaksanaannya dapat transparan dan akuntabel.

Diantaranya oleh Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili juru bicara Fitriah yang mengungkapkan Kabupaten Banjar pernah memiliki Perda seperti ini pada tahun 2007, namun pada tahun 2016 dicabut oleh Gubernur Kalsel.

Pengajuan Raperda yang cukup penting sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah ini menurut partai berlambang Ka’bah ini sudah cukup terlambat.

“Pasalnya UU yang mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah dibentuk dalam Perda sudah ada sejak 2006. Perda ini sangat penting bagi kita sehingga punya dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaannya, sehingga penyusunannya harus dikonsultasikan ke Pemprov Kalsel, agar tak berlawanan dengan aturan yang ada dan tidak dicabut lagi,” jelas Fitriah.

Sementara Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat dengan juru bicara Soraya juga memberikan beberapa catatan penting dalam pembahasan Raperda ini.

“Pengelolaan barang milik daerah, terutama tanah harus memiliki sertifikat dengan batasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Juga tarif untuk sewa barang milik daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional agar tak menjadi beban bagi daerah,” jelasnya.

Pencatatan dan perhitungan barang milik daerah lanjut politisi PAN ini harus dilakukan dengan cermat, sehingga penyusutan barang milik daerah yang terjadi wajar dan barang yang sudah tak dapat dimanfaatkan segera dihapuskan.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Kebahagiaan untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Kuala Kapuas

Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Kebahagiaan untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Kuala Kapuas

by Ramadhani MTD.
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) terus menghadirkan kepedulian melalui...

Ketua DPRD Kapuas Dukung Pembangunan Waterfront City

Ketua DPRD Kapuas Dukung Pembangunan Waterfront City

by Frimantir
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam...

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

by Frimantir
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Apresiasi tinggi kepada para petani di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, atas keberhasilan menggelar...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In