REDAKSI8.COM– Proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Februari 2020 mendatang. Proyek yang terletak di Jalan A Yani Km 18 Kelurahan Landasan Ulin Barat itu awalnya ditargetkan rampung pada akhir tahun 2019 lalu.
Namun menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Abdussamad, pembangunan pintu gerbang setinggi 12 meter itu mengalami sedikit masalah teknis.
“Atas keterlambatan menyelesaikan pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Banjarbaru, kami pihak dinas memberikan sanksi kepada kontraktor yang bersangkutan berupa denda sebesar 2 juta rupiah perhari,” beber Abdussamad, Kamis (2/1).
“Kami memberikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Terhitung dari 1 Januari,” tambahnya.
Ia menerangkan, penyebab terlambatnya menyelesaikan pembangunan dikarenakan waktu pelaksanaan proyek itu sangatlah singkat. Ditambah APBD yang tersedia tidak mencukupi.

“Pertama, waktunya habis untuk pelaksanaan anggaran perubahan. Dianggaran perubahan itulah kita menambahkan dana untuk pembangunan proyek tersebut. Kedua, adanya kendala di lapangan. Sehingga waktu yang tersisa tidak begitu maksimal,” jelasnya.
Jika dalam penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari belum rampung katanya, pihaknya akan memutus kontrak dan melakukan Blacklist kepada kontraktor terkait, dalam Hal Ini CV Dita.
“Kendala kita di lapangan kemarin lantaran adanya aksi protes dari masyarakat setempat. Kata mereka titik pembangunan proyek kami menghalangi jalan masuk ke tanah kaplingan milik mereka. Akhirnya setelah melakukan musyawarah yang dimediasi pihak Kelurahan Landasan Ulin Barat, kita putuskan akan membangunkan jalan alternatifnya yang nanti dimasukan ke dalam usulan di musrenbang Kecamatan,” terangnya.

Sementara itu Lurah Landasan Ulin Barat, Muhammad Faisal Rizal mengungkapkan, persoalan di lapangan terkait pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Banjarbaru ialah mengenai titik bangunan yang memakan tanah kavling milik masyarakat Kabupaten Banjar. Padahal sambungnya, disana sudah berdiri tugu pembatas antara Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sejak dulu.
“Mereka sempat mau melakukan komplain berupa aksi unjuk rasa kepada pelaksana. Padahal faktanya dari informasi pemerintah Kabupaten Banjar lahan itu adalah handil, bukan tanah kavling milik mereka,” ujar pria yang akrab disapa Faisal.
“Karena permasalahan itulah para pekerja sempat berhenti selama kurang lebih seminggu,” lanjutnya.


