REDAKSI8.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi Bersama dengan Komisi III dan DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalsel mendengarkan ekspose revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032.
Ekspose revisi Perda RTRW Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, HM. Hilman, di Gedung DPRD Banjar pada Selasa (17/12/2019).

Dalam ekspose ini, Sekda Banjar memaparkan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Banjar yang telah melalui beberapa tahapan seperti berbagai kajian, konsultasi publik dan melengkapi persyaratan dokumen yang terdiri atas 15 jenis berdasarkan Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2017.
“Sejak tahun 2017 kita telah melakukan peninjauan kembali mengenai Perda RTRW kita yang sudah ada, kemudian pada tahun 2018 kita lakukan penyusunan Perda revisi dan materi teknis terkait. Pada tahun 2019 ini semuanya dievaluasi dan kita harapkan dapat ditetapkan,” katanya.
Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan sebagai wakil rakyat pihaknya harus mengetahui lebih dalam mengenai revisi RTRW.
“Kita sebagai wakil rakyat harus tahu apa saja yang terjadi di daerah kita dengan adanya revisi RTRW ini. Karena itu Pemkab Banjar melakukan ekspose mengenai revisi RTRW Kabupaten Banjar yang telah memasuki tahapan finalisasi ini,” ujarnya.
Rofiqi menambahkan paparan yang dilakukan oleh Sekda Banjar mengenai RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 sudah cukup baik.
“Yang pasti revisi RTRW kita ini harus memperhatikan perkembangan yang terjadi pada tetangga kita, seperti pengembangan Aerocity. Revisi RTRW ini harus harmoni dengan perkembangan disekitar kita, jangan sampai daerah-daerah kita yang bersentuhan dengan Aerocity itu tidak berkembang,” harap Rofiqi.



