REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Perdana DPRD Banjar yang dilaksnakan pada hari Rabu (20/11/2019) siang, tidak hanya membahas jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banjar. Bupati Banjar, H. Khalillurrahman juga menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Banjar untuk dibahas, salah satunya adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Bupati yang akrab disapa Guru Khalil memaparkan di era otonomi daerah ini, masing-masing pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menggali berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai dan menggerakkan roda pembangunan.

“Salah satu sumber PAD yang sangat signifikan adalah pajak dan retribusi daerah. Pemungutan pajak dan retribusi ini harus memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat, sehingga tak membebani dan tak mengganggu pencapaian kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan pihaknya akan segera membahas Raperda yang diajukan Bupati Banjar ini.
“Pasti akan segera kami bahas, karen tahun depan kami menargetkan PAD meningkat. Selama ini PAD kita hanya 190 miliar, terlalu kecil untuk daerah sebesar ini,” katanya.
Rofiqi mencontohkan Kota Banjarbaru yang luas wilayahnya lebih kecil dari Kabupaten Banjar memiliki PAD sebesar 240 miliar.
“Kita punya wilayah dari ujung Binuang sampai Pal 6 Banjarmasin. Ada banyak bangunan komersial, masa hasil retribusinya cuma segitu saja, gak masuk akal. Jadi tarif retribusi perizinan tertentu ini pasti akan dinaikkan dan kita pasti mampu,” ungkapnya.



