REDAKSI8.COM- Usai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar beberapa waktu yang lalu, akhirnya pembahasan Tatib DPRD rampung dengan 5 kali melakukan rapat.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Tatib DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie saat ditemui usai rapat Pansus Tatib di Gedung DPRD Banjar pada Senin (30/9/2019).

“Pansus sudah melakukan pembahasan Tatib sebanyak 5 kali dan telah rampung pada hari ini. Dari 197 pasal di Tatib, ada 14 pasal yang mengalami perubahan,” ujarnya.
Dari 14 pasal yang diubah tersebut, ada beberapa hal yang dianggap krusial dan penting untuk diubah.
“Pertama mengenai dokumen rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), APBD Perubahan dan Laporan Pertanggungjawaban harus disampaikan 7 hari sebelum pembahasan. Jadi ada kesempatan anggota DPRD Banjar untuk mempelajarinya. Selama ini kan pada prakteknya itu disampaikan di hari pembahasan sehingga DPRD tak punya waktu untuk mempelajarinya,” ungkap Zacky Hafizie.
Masalah krusial lain adalah kedisiplinan anggota DPRD Banjar, dulu belum ada pencantuman harus hadir 15 menit sebelum rapat dan sekarang dicantumkan.
“Kita mencoba untuk mendisiplinkan anggota DPRD. Terakhir akan diadakan perubahan kemitraan dari komisi-komisi, misalnya asisten, staf ahli dan para camat tak ada mitra kerjanya di DPRD, sekarang kita masukkan. Sehingga jika ada hal-hal penting dan mendesak kita bisa memanggil camat, misalnya mengenai isu upah buruh di mataraman,” jelasnya.
Hasil pembahasan yang telah rampung ini akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Kalsel, jika disetujui maka akan diparipurnakan agar dapat ditetapkan.
“Kita adakan konsultasi dulu, jika disetujui akan langsung diparipurnakan. Tapi tak menutup kemungkinan akan ada perubahan lagi disana. Setelah disempurnakan baru diparipurnakan untuk pengesahan,” terang Zacky Hafizie.



