Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Hasil Operasi Ketupat Intan 2019, Sat Lantas Polres Banjarbaru ‘Jaring’ 395 Perkara

Dema T. Chrie F. by Dema T. Chrie F.
14 Juni 2019
A A
Hasil Operasi Ketupat Intan 2019, Sat Lantas Polres Banjarbaru ‘Jaring’ 395 Perkara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Selama pelaksanaan giat Operasi Ketupat Intan 2019, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjarbaru berhasil ‘menjaring’ sebanyak 395 perkara/pelanggaran, baik berupa tilang maupun teguran.

Kepala Sat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya menyampaikan, untuk perkara tilang ada 85 perkara dan teguran sebanyak 310 perkara. Dari perkara tersebut, melawan arus menjadi pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengendara roda dua, yaitu sebanyak 27 perkara.

“Beraneka macam alasannya (nekat melawan arus), yang pertama ingin lebih cepat, yang kedua dekat dengan rumah, ingin motong jalur langsung, kemudian karena sudah kebiasaan ingin cepat itu tadi,” terang AKP Gustaf saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/6).

Sedangkan untuk pelanggaran terendah, tambah AKP Gustaf, yaitu batas kecepatan. Karena menurutnya, hal ini jika melihat dari kondisi di Banjarbaru yang cukup padat penduduk, termasuk juga padat kendaraan.

LihatJuga :

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Rektor ULM Kukuhkan 1.053 Wisudawan pada Wisuda ke-130

Ambisi Living Museum Intan Trisakti Pumpung Cempaka Cari Jalan Keluar

Banjarbaru Kian Serius Tangani Masalah Reklame

“Sehingga jarang orang (pengendara) menggunakan kecepatan tertinggi di sekitaran Banjarbaru,” ujarnya.

Kemudian, untuk pelanggaran lainnya, ada 17 perkara tanpa penggunaan helm, 11 perkara pengendara di bawah umur, dan 4 perkara penggunaan HP saat berkendara.

“Untuk mobil (roda empat) ada 14 perkara, pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman. Kalau untuk pelanggaran mabuk saat berkendara tidak ada kami temukan,” jelas AKP Gustaf kemudian.

Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf Mamuaya. Foto – Dema

Lebih lanjut AKP Gustaf menjelaskan, ada 7 pelanggaran yang menjadi prioritas Sat Lantas dalam melakukan operasi, baik dalam operasi sebelum-sebelumnya maupun dalam Operasi Ketupat Intan 2019 beberapa waktu lalu.

“Pertama adalah kecepatan, helm, kemudian membonceng lebih dari satu penumpang, melawan arus, menggunakan handphone, mabuk (saat berkendara) dan masih di bawah umur,” sebutnya.

Untuk sanksi-sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas itu, AKP Gustaf menyampaikan tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Lalu Lintas serta berkoordinasi dengan pihak pengadilan

“Memang di Banjarbaru ini kita tidak menerapkan sanksi tertinggi dalam Undang – Undang Lalu Lintas, tetapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Jadi nilainya itu sudah disesuaikan, ada daftar nominal tilang yang ditentukan dari pengadilan,” bebernya kemudian.

Atas nama Sat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf menghimbau kepada masyarakat agar Operasi Ketupat Intan 2019 yang sudah dilaksanakan baru baru tadi, bisa dijadikan acuan dan gambaran untuk lebih tertib berlalu lintas lagi ke depannya.

“Kepada masyarakat tolong tertib berlalu lintas, jangan sampai cuma karena ingin dekat dan berputar (tidak di tempat semestinya, memotong jalur dan melawan arus), malah dapat mengakibatkan yang sangat fatal (membahayakan jiwa),” tegasnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

by angga sasmita
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – PT Merge Mining Industri (MMI) merehabilitasi Madrasah Mura' Atusshibiyan di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten...

Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga, Kebutuhan Pokok Bersubsidi Ringankan Beban Masyarakat

Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga, Kebutuhan Pokok Bersubsidi Ringankan Beban Masyarakat

by A. Sibawaihi
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat terus dilakukan. Melalui Dinas...

Kasat Reskrim Tapteng dan Dokter Forensik Sayangkan Pernyataan Pengacara Korban di Media Sosial, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

Kasat Reskrim Tapteng dan Dokter Forensik Sayangkan Pernyataan Pengacara Korban di Media Sosial, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

by Tim Redaksi8.com
17 Juli 2026

REDAKSI8.XOM, TAPANULI TENGAH - Polres Tapanuli Tengah menegaskan penyelidikan kasus kematian Boy Simamora masih terus berlangsung dan hingga kini belum...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In