REDAKSI8.COM – Dalam rangka melestarikan plasma nutfah asli Kalimantan, Dirjend Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan Perikanan KKP DR. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si bersama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DR. Ir. Rina M.Si melakukan pelepasliaran indukan arwana Red Banjar serta ikan lokal.
Acara pelepasliaran (restocking) yang di lakukan diwaduk Riam Kanan tersebut, juga hadir Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar Muhammad Reza Dauly dan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Selatan.
Restocking Indukan arwana red Banjar sebanyak 150 ekor yang dilepas serta benih ikan lokal sebanyak 150.000 ekor, yang terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung. Selasa (23/4/2019).
Sebelumnya di areal perairan yang sama pada tahun 2017 juga telah dilakukan pelepasliaran 184 indukan arwana dengan ukuran 80 cm ke atas.
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DR. Ir. Rina M.Si mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan peran serta BKIPM dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem hayati khususnya SDA perairan dan perikanan agar terus lestari,”
“Kegiatan restocking indukan Arwana dan ikan lokal ini merupakan salah satu bentuk upaya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan, dimana disamping mempertimbangkan nilai ekonomis Export ikan arwana, tanggung jawab keberlanjutan itu tetap dipertahankan dengan melakukan kegiatan restocking,” tambahnya
Sebagai mana diketahui Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, selain itu ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran.
Selain itu Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.



