REDAKSI8.COM – Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, dan ILPPD kepada masyarakat, DPRD memandang bahwa dari aspek kelengkapan dan kelayakan dokumen LKPJ yang disajikan pada tahun ini sudah cukup baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kendati demikian, terhadap beberapa data yang disajikan belum terverifikasi dengan baik.
Dihimpun dari lampiran DPRD Kota Banjarbaru, salah satu contoh dari hal tersebut di atas adalah realisasi anggaran Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, realisasi anggarannya tertulis melebihi pagu anggaran yang tersedia, yaitu sebesar Rp 139,6 Miliar terealisasi sebesar Rp 140,8 Miliar, atau sebesar 100,83%.
Oleh karena itu, dalam rangka perbaikan ke depan direkomendasikan agar Tim LKPJ bekerja lebih cermat dalam menghimpun, mengolah, menganalisis dan mengkonfirmasi data yang dilaporkan SKPD, sehingga data yang disajikan dapat lebih dipertanggungjawabkan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja, program, sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun anggaran berjalan.