REDAKSI8.COM – Ijur (25) warga Sungai Besar Banjarbaru, tersangka penusukan salah seorang karyawan/pegawai Kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari Banjarbaru, Ade Wardana (44), berhasil diringkus dan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
Kasus penusukan tersebut terjadi di Halaman Kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari Banjarbaru, Kamis (28/2).

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati saat di konfirmasi di Mapolres Banjarbaru, membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sempat diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan ke anggota Polres Banjarbaru yang beberapa saat tiba di Lokasi Kejadian,” kata AKP Siti Rohayati.
AKP Siti Rohayati menerangkan, motif tersangka melakukan penusukan lantaran sakit hati terhadap ucapan korban sewaktu bertemu pelaku di warung dekat Kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari.
Korban menuduhnya mencuri uang, karena sebelumnya pelaku sempat kedapatan oleh korban masuk tanpa izin ke dalam ruang direktur.
“Tidak terima dengan ucapan korban, kemudian pelaku pulang dan menunggu korban di pos depan kampus. Saat itu korban sedang pergi ke Bank untuk mengambil uang gajih karyawan yang bekerja di kampus,” terangnya lagi.
Saat korban datang, lebih lanjut AKP Siti Rohayati menerangkan, kemudian pelaku mendatanginya dan menanyakan apa maksud ucapan tuduhan korban saat bertemu di warung dekat kampus. Namun saat itu Korban tidak menggubris ucapan dari pelaku.
“Merasa tidak di gubris, pelaku kemudian mendorong korban dengan bahunya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sudah di siapkan tersangka dan menusukannya ke tubuh korban beberapa kali,” ungkapnya.
Saat itu korban sempat melarikan diri ke ruang lobby kampus untuk meminta pertolongan. Melihat banyak orang di ruang lobby kampus, pelaku kemudian pergi meninggalkan kampus.
Tidak lama setelah kejadian penusukan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru. Naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi lantaran banyak mengeluarkan darah akibat dari penusukan tersebut.
Dari hasil visum yang dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak sebelah kanan, di bawah dagu serta dibagian telinga akibat tusukan benda tajam.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, junto 351 tentang penganiayaan berat berujung kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkas Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (fhm)



